Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Sebagaimana muncul di pemberitaan media massa, cukup banyak fenomena anak-anak tidak termasuk ke dalam Kartu Keluarga, dengan beragam alasan.
Sehingga timbul pertanyaan, apakah anak yang tidak masuk Kartu Keluarga dapat menjadi ahli waris dari orangtuanya?
Oleh: Gusti Ayu Cindy Permata Sari
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, saya sampaikan lebih dahulu pengertian Kartu Keluarga.
Dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”), Kartu Keluarga (“KK”) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Dilihat dari penjelasan di atas, KK merupakan alat bukti autentik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 8 UU 24/2013 yang dapat menjadi salah satu bukti kuat dan sah atas status identitas keluarga dan anggota keluarga, baik itu kepala keluarga, istri, maupun anak.
Baca Juga: Syarat Membuat Surat Keterangan Ahli Waris
Selanjutnya yang dimaksud dengan ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris dan diperbolehkan oleh hukum.
Pada kondisi tertentu, dimungkinkan ahli waris tidak mendapat atau mewarisi harta warisan dari si pewaris, bila ahli waris melakukan hal yang dilarang oleh Undang-Undang untuk menerima warisan.
Artinya, ahli waris berhak menerima warisan dari pewaris apabila ahli waris tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang.
Misalnya ahli waris melakukan suatu tindak pidana dengan mencoba membunuh pewaris.
Dalam Sistem Hukum kewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPdt”) ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu:
1. Sebagai ahli waris menurut Undang-undang/ab intestato (Pasal 832 KUHPdt).
2. Karena ditunjuk dalam surat wasiat/testamentair (Pasal 830 KUHPdt).
Sehingga menjawab pertanyaan di atas, harus ditelusuri terlebih dahulu hubungan hukum antara anak dengan orangtuanya.
Dalam pencarian hubungan hukum tersebut, tidak hanya KK saja yang dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Baca juga: Suami atau Istri Selingkuh, Apakah Bisa Dijerat Pidana?
Pencarian hubungan hukum selaku ahli waris juga dapat dilakukan melalui dokumen Akta Kelahiran.