Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Apakah seseorang atau ahli waris dapat menolak warisan dari pewaris yang telah meninggal?
Aturan hukum soal warisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bagi warga beragama selain Islam dan hukum waris Islam bagi warga beragama Islam, di antaranya diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam.
Di dalam KUHPerdata di antaranya telah diatur tentang warisan, pihak yang berhak dan hal penolakan warisan sebagaimana terdapat di dalam Pasal:
1. Pasal 830 KUHPerdata:
Pewarisan hanya terjadi karena kematian
2. Pasal 832 KUHPerdata:
Menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar pekawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
Bila keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harta peninggalan mencukupi untuk itu.
3. Pasal 1045 KUHPerdata:
Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya
4. Pasal 1057 KUHPerdata:
Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.
5. Pasal 1058 KUHPerdata:
Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris
Berdasarkan ketentuan KUHPerdata tersebut di atas, maka ahli waris berhak menolak suatu warisan. Penolakan warisan tersebut harus dinyatakan secara tertulis melalui Pengadilan Negeri yang berwenang.
Sedangkan di dalam aturan hukum waris Islam tidak terdapat hak dari ahli waris untuk menolak warisan.
Berdasarkan asas ijbari, peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut kehendak Tuhan tanpa tergantung kepada kehendak dari pewaris atau permintaan dari ahli.
Ketentuan itu diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di antaranya Pasal 187 ayat 2:
“Sisa dari pengeluaran dimaksud di atas adalah merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada ahi waris yang berhak.”
Namun ada ketentuan lain yang dapat menyebabkan ahli waris tidak berhak atas warisan pewaris sebagaimana dinyatakan di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf c yang berbunyi: