Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Anak yang Tidak Masuk Kartu Keluarga Bisa Jadi Ahli Waris, Simak Ulasannya

Kompas.com - 25/11/2021, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Sebagaimana muncul di pemberitaan media massa, cukup banyak fenomena anak-anak tidak termasuk ke dalam Kartu Keluarga, dengan beragam alasan.

Sehingga timbul pertanyaan, apakah anak yang tidak masuk Kartu Keluarga dapat menjadi ahli waris dari orangtuanya?

Oleh: Gusti Ayu Cindy Permata Sari

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, saya sampaikan lebih dahulu pengertian Kartu Keluarga.

Dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”), Kartu Keluarga (“KK”) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Dilihat dari penjelasan di atas, KK merupakan alat bukti autentik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 8 UU 24/2013 yang dapat menjadi salah satu bukti kuat dan sah atas status identitas keluarga dan anggota keluarga, baik itu kepala keluarga, istri, maupun anak.

Baca Juga: Syarat Membuat Surat Keterangan Ahli Waris

Selanjutnya yang dimaksud dengan ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris dan diperbolehkan oleh hukum.

Pada kondisi tertentu, dimungkinkan ahli waris tidak mendapat atau mewarisi harta warisan dari si pewaris, bila ahli waris melakukan hal yang dilarang oleh Undang-Undang untuk menerima warisan.

Artinya, ahli waris berhak menerima warisan dari pewaris apabila ahli waris tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang.

Misalnya ahli waris melakukan suatu tindak pidana dengan mencoba membunuh pewaris.

Dalam Sistem Hukum kewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPdt”) ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu:

1. Sebagai ahli waris menurut Undang-undang/ab intestato (Pasal 832 KUHPdt).
2. Karena ditunjuk dalam surat wasiat/testamentair (Pasal 830 KUHPdt).

Sehingga menjawab pertanyaan di atas, harus ditelusuri terlebih dahulu hubungan hukum antara anak dengan orangtuanya.

Dalam pencarian hubungan hukum tersebut, tidak hanya KK saja yang dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Baca juga: Suami atau Istri Selingkuh, Apakah Bisa Dijerat Pidana?

Pencarian hubungan hukum selaku ahli waris juga dapat dilakukan melalui dokumen Akta Kelahiran.

Akta kelahiran juga merupakan salah satu bukti autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU 24/2013.

Sehingga berdasar penjelasan di atas, anak yang tidak masuk dalam KK orangtuanya masih dimungkinkan menjadi ahli waris.

Untuk membuktikan anak tersebut mempunyai hubungan dengan orangtuanya, tidak hanya berdasarkan KK, namun juga penelusuran hubungan hukum selaku ahli waris melalui akta kelahiran.

Selain itu, anak dapat menjadi ahli waris dari orangtuanya dengan dibuatnya dokumen Surat Wasiat sehingga anak sah menjadi ahli waris walaupun tidak tercantum dalam KK orangtuanya. (Gusti Ayu Cindy Permata Sari, S.H., M.H, Junior Partners dari RAH, The House of Legal Experts)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com