Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Siapakah yang berhak memanen pohon buah yang ditanam di jalan umum?
Oleh: Rizky Rahmawati Pasaribu
Biasanya seseorang menanam pohon buah di area sekitar rumahnya, di mana tanah tersebut di luar tanah miliknya.
Apakah buahnya sepenuhnya milik orang yang menanam atau orang lain diperbolehkan mengambil tanpa izin?
Berkaitan dengan siapakah yang boleh menikmati atau memanen buah dari pohon yang ditanam di jalan umum, maka pertama kita harus melihat terlebih dahulu status kepemilikan tanah tersebut.
Apakah benar tanah tersebut merupakan tanah yang statusnya merupakan lahan peruntukan fasilitas umum atau bukan.
Baca juga: Polisi Tidak Bisa Asal Memaksa Periksa Handphone Warga di Jalan, Simak Ulasannya
Pada saat seseorang mengakui tanah tersebut adalah tanah miliknya, maka harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah.
Apabila seseorang menanam pohon buah di depan rumahnya, tetapi tanah tersebut merupakan lahan fasilitas umum, maka penggunaan lahan termasuk menikmati hasil dari pohon harus mendapatkan persetujuan dari pihak developer atau management perumahan, maupun pihak RT dan RW setempat.
Hasil dari pohon yang ditanam dapat dinikmati secara bersama-sama oleh warga ataupun umum.
Setiap Pengembang wajib menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), yaitu antara lain jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.