Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siapakah yang Berhak Memanen Pohon Buah yang Ditanam di Jalan Umum?

Oleh: Rizky Rahmawati Pasaribu

Biasanya seseorang menanam pohon buah di area sekitar rumahnya, di mana tanah tersebut di luar tanah miliknya.

Apakah buahnya sepenuhnya milik orang yang menanam atau orang lain diperbolehkan mengambil tanpa izin?

Berkaitan dengan siapakah yang boleh menikmati atau memanen buah dari pohon yang ditanam di jalan umum, maka pertama kita harus melihat terlebih dahulu status kepemilikan tanah tersebut.

Apakah benar tanah tersebut merupakan tanah yang statusnya merupakan lahan peruntukan fasilitas umum atau bukan.

Pada saat seseorang mengakui tanah tersebut adalah tanah miliknya, maka harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah.

Apabila seseorang menanam pohon buah di depan rumahnya, tetapi tanah tersebut merupakan lahan fasilitas umum, maka penggunaan lahan termasuk menikmati hasil dari pohon harus mendapatkan persetujuan dari pihak developer atau management perumahan, maupun pihak RT dan RW setempat.

Hasil dari pohon yang ditanam dapat dinikmati secara bersama-sama oleh warga ataupun umum.

Setiap Pengembang wajib menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), yaitu antara lain jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan Pemukiman di Daerah dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun 2008 Tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman.

Sehingga, lahan yang disediakan oleh developer atau pengembang perumahan sebagai ruang terbuka umum, selanjutnya diserahkan kepada warga untuk dapat dimanfaatkan bersama-sama.

Ada pula pengembang yang menanam pohon untuk dapat dimanfaatkan oleh warga.

Selain lahan fasos yang disediakan oleh developer dan diserahkan kepada warga, ada pula lahan fasos yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 38/Prt/M/2015 tentang bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum.

Apabila seseorang hendak menanam pohon buah pada lahan yang merupakan bagian dari fasilitas umum, maka sebaiknya dapat diketahui oleh pihak RT maupun RW.

Harapannya, ketentuan untuk menikmati hasil buah dari pohon tersebut tidak menjadi permasalahan nantinya.

Dengan demikian, bila ada pohon yang ditanam pada lahan fasilitas umum, maka buahnya maupun manfaat lainnya dari pohon tersebut dapat dinikmati warga secara bersama.

Perawatan dari pohon tersebut juga merupakan tanggung jawab bersama. (Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H., LL.M., Managing Partner dari Amali and Associates)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/11/04/060000080/siapakah-yang-berhak-memanen-pohon-buah-yang-ditanam-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke