Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Apakah sopir dapat dipidana karena menabrak orang yang membuat konten medsos berbahaya dengan mendekatkan tubuh korban (konten kreator) ke kendaraan yang sedang melaju?
Kejadian ini kerap berulang dengan pola remaja-remaja berusaha mendekatkan tubuh ke truk saat membuat konten medsos. Bahkan, tidak sedikit yang berakhir tewas.
Oleh: Putu Bravo Timothy
Mengenai pertanggungjawaban sopir yang menabrak orang yang sengaja mendekatkan tubuhnya ke truk yang sedang melaju, perlu dilihat dahulu apakah sopir mematuhi peraturan-peraturan mengemudi.
Hal itu untuk memastikan apakah ada kelalaian atau tidak pada sopir tersebut dalam melaksanakan pekerjaannya.
Pengemudi yang karena kealpaannya menyebabkan luka-luka serta orang meninggal bisa dijerat pidana Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Seorang sopir karena kealpaannya bisa menanggung pertanggungjawaban pidana. Namun hal ini harus melihat situasi dan kondisi yang terjadi pada saat kejadian berlangsung.
Kecelakaan di jalan raya juga sering terjadi akibat kealpaan sopir.
Baca juga: Polisi Tidak Bisa Asal Memaksa Periksa Handphone Warga di Jalan, Simak Ulasannya
Dalam hal pertanggugjawaban pidana, mengenai dapat atau tidaknya seorang dipidana pasti berhubungan dengan asas pidana tanpa kesalahan.
Pertanggungjawaban pidana berkaitan kepada unsur bentuk kesalahan yang terdiri dari kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.