Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hansen Alfian Limbong, SH
Advokat

Spesifikasi:
Hukum Perusahaan, Hukum Property dan Real Estate, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Penyelesaian Sengketa di bidang Litigasi dan Non Litigasi

Riwayat Pendidikan:
- Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah
- Anggota Peradi

Riwayat Pekerjaan:
- 2011 - 2012 : Junior Associate di Kantor Advokat GA & CO, Tangerang
- 2012 - Sekarang : Advokat di LBH Transformasi Bangsa, Tangerang
- 2018 - Sekarang : Advokat di Kantor Hukum SLS & Partners, Bekasi

Email: sls02.lawoffice@gmail.com

Apakah Pindah Kewarganegaraan Masih Berhak Warisan Orangtua?

Kompas.com - 26/07/2021, 06:00 WIB
Hansen Alfian Limbong, SH,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Apakah seseorang yang telah berganti kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Asing (WNA) masih berhak sebagai ahli waris harta peninggalan almarhum orangtuanya yang merupakan WNI?

Indonesia memiliki aturan tentang waris yang terdiri dari hukum waris Islam bagi yang beragama Islam, hukum waris berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata bagi yang beragama selain Islam.

1. Hukum Waris Islam

Di dalam hukum waris Islam telah diatur tentang waris dan ahli waris di antaranya diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf a,b,c,d yang berbunyi:

Pasal 171 huruf a:
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan bagiannya masing-masing

Pasal 171 huruf b:
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan

Pasal 171 huruf c:
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris

Pasal 171 huruf d:
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya

2. Hukum Waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Hukum waris dalam KUH Perdata di antaranya diatur di dalam Pasal 830, Pasal 832, Pasal 838. Berikut aturannya:

Pasal 830:
Pewarisan hanya terjadi karena kematian

Pasal 832 :
Menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar pekawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini:

Bila keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harta peninggalan mencukupi untuk itu.

Pasal 838 :
Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan ialah:

1. Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu
2. Dia yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi
3. Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya
4. Dia yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com