Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hansen Alfian Limbong, SH
Advokat

Spesifikasi:
Hukum Perusahaan, Hukum Property dan Real Estate, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Penyelesaian Sengketa di bidang Litigasi dan Non Litigasi

Riwayat Pendidikan:
- Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah
- Anggota Peradi

Riwayat Pekerjaan:
- 2011 - 2012 : Junior Associate di Kantor Advokat GA & CO, Tangerang
- 2012 - Sekarang : Advokat di LBH Transformasi Bangsa, Tangerang
- 2018 - Sekarang : Advokat di Kantor Hukum SLS & Partners, Bekasi

Email: sls02.lawoffice@gmail.com

Apakah Pindah Kewarganegaraan Masih Berhak Warisan Orangtua?

Kompas.com - 26/07/2021, 06:00 WIB
Hansen Alfian Limbong, SH,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Dari bunyi ketentuan sebagaimana pasal-pasal tersebut di atas, khususnya Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 838 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka diketahui bahwa berpindahnya seseorang dari WNI menjadi WNA tidak menghalangi hak mewarisnya atas harta peninggalan dari alamarhum orangtuanya yang merupakan WNI.

Namun dalam menggunakan hak mewaris si anak yang WNA tersebut dilakukan dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

Misalnya dalam hal mewaris harta peninggalan dari orangtuanya berupa tanah, maka disesuaikan dengan ketentuan di dalam Undang-undang Pokok Agraria yang berlaku bagi WNA, aturan hukum di bidang pertanahan dan aturan lainnya yang terkait.

Selain ketentuan hukum waris yang terdapat di dalam kompilasi hukum Islam dan KUH Perdata, masih terdapat juga ketentuan hukum waris adat yang masih diterapkan di masing-masing suku.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com