Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Dari bunyi ketentuan sebagaimana pasal-pasal tersebut di atas, khususnya Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 838 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka diketahui bahwa berpindahnya seseorang dari WNI menjadi WNA tidak menghalangi hak mewarisnya atas harta peninggalan dari alamarhum orangtuanya yang merupakan WNI.
Namun dalam menggunakan hak mewaris si anak yang WNA tersebut dilakukan dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Misalnya dalam hal mewaris harta peninggalan dari orangtuanya berupa tanah, maka disesuaikan dengan ketentuan di dalam Undang-undang Pokok Agraria yang berlaku bagi WNA, aturan hukum di bidang pertanahan dan aturan lainnya yang terkait.
Selain ketentuan hukum waris yang terdapat di dalam kompilasi hukum Islam dan KUH Perdata, masih terdapat juga ketentuan hukum waris adat yang masih diterapkan di masing-masing suku.
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.