Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Pindah Kewarganegaraan Masih Berhak Warisan Orangtua?

Indonesia memiliki aturan tentang waris yang terdiri dari hukum waris Islam bagi yang beragama Islam, hukum waris berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata bagi yang beragama selain Islam.

1. Hukum Waris Islam

Di dalam hukum waris Islam telah diatur tentang waris dan ahli waris di antaranya diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf a,b,c,d yang berbunyi:

Pasal 171 huruf a:
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan bagiannya masing-masing

Pasal 171 huruf b:
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan

Pasal 171 huruf c:
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris

Pasal 171 huruf d:
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya

2. Hukum Waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Hukum waris dalam KUH Perdata di antaranya diatur di dalam Pasal 830, Pasal 832, Pasal 838. Berikut aturannya:

Pasal 830:
Pewarisan hanya terjadi karena kematian

Pasal 832 :
Menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar pekawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini:

Bila keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harta peninggalan mencukupi untuk itu.

Pasal 838 :
Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan ialah:

1. Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu
2. Dia yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi
3. Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya
4. Dia yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu

Dari bunyi ketentuan sebagaimana pasal-pasal tersebut di atas, khususnya Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 838 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka diketahui bahwa berpindahnya seseorang dari WNI menjadi WNA tidak menghalangi hak mewarisnya atas harta peninggalan dari alamarhum orangtuanya yang merupakan WNI.

Namun dalam menggunakan hak mewaris si anak yang WNA tersebut dilakukan dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

Misalnya dalam hal mewaris harta peninggalan dari orangtuanya berupa tanah, maka disesuaikan dengan ketentuan di dalam Undang-undang Pokok Agraria yang berlaku bagi WNA, aturan hukum di bidang pertanahan dan aturan lainnya yang terkait.

Selain ketentuan hukum waris yang terdapat di dalam kompilasi hukum Islam dan KUH Perdata, masih terdapat juga ketentuan hukum waris adat yang masih diterapkan di masing-masing suku.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/07/26/060000280/apakah-pindah-kewarganegaraan-masih-berhak-warisan-orangtua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke