Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Apakah istri atau suami yang berselingkuh dapat dijerat pidana?
Oleh: Taufan Adi Wijaya
Perselingkuhan kerap terjadi meskipun telah menikah. Hal yang selalu menjadi pertanyaan bagaimana hukum Indonesia memandang perselingkuhan yang dilakukan oleh suami atau istri.
Apakah suami atau istri yang berselingkuh dapat dipidana?
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Namun seringkali pasangan suami istri mengalami berbagai macam ujian dan cobaan dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut.
Misalnya, adanya godaan dari pihak ketiga yang menyebabkan perselingkuhan, baik dari pihak suami atau istri.
Dampaknya mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga hingga perceraian.
Baca juga: Polisi Tidak Bisa Asal Memaksa Periksa Handphone Warga di Jalan, Simak Ulasannya
Perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa Istilah “perselingkuhan” tidak diatur secara khusus dalam KUHP maupun aturan hukum pidana lainnya.
Hukum pidana atau KUHP hanya mengenal istilah “gendak (overspel)”.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, menjelaskan bahwa gendak (overspel) adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya, atau secara singkatnya terjadi zina / perzinahan, maka untuk dapat dikatakan sebagai gendak (overspel).
Pasangan yang dikatakan selingkuh tersebut harus sudah melakukan perzinahan dengan bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin), dan persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Suami atau istri yang terbukti melakukan gendak (overspel), dapat melaporkan pasangannya tersebut (yang melakukan tindak pidana) secara pidana melalui Kepolisian.
Dasar laporan diatur Pasal 284 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal tersebut mengatur: