Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Suami atau Istri Selingkuh, Apakah Bisa Dijerat Pidana?

Kompas.com - 19/11/2021, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Persetubuhan tersebut telah dilakukan dengan secara sengaja (menghendaki dan mengetahui apa yang ia lakukan) atau telah adanya niat (mens rea) untuk melakukan tindakan tersebut (actus reus).

Sehingga selain bukti adanya persetubuhan, unsur kesengajaan itu harus terbukti pada si pelaku.

Walaupun kedua hal tersebut mungkin sangat sulit untuk dibuktikan, namun pihak pelapor wajib berupaya untuk menunjukkan bukti-bukti terkait terjadinya persetubuhan dengan secara sengaja tersebut.

Apabila pihak pelapor tidak dapat membuktikannya, maka laporan tersebut kemungkinan akan sangat sulit untuk diproses dan atau ditindaklanjuti oleh Kepolisian.

Sementara alat bukti yang digunakan dalam membuktikan adanya perbuatan gendak (overspel) adalah alat bukti yang telah diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

Tindak pidana gendak (overspel) merupakan tindak pidana yang masa daluwarsa atau kewenangan penuntutan pidananya hapus sesudah enam tahun.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 78 ayat (1) angka 2 KUHP, yakni “Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun”.

Penyelesaian masalah

Pada dasarnya upaya hukum pidana adalah upaya terakhir (ultimum remidium) dalam penyelesaian suatu masalah.

Maknanya adalah apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui upaya lain seperti kekeluargaan, musyawarah, negosiasi dan mediasi, maupun perdata, maka hendaklah diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur atau upaya-upaya lain tersebut.

Ketika terjadi dugaan tindak pidana gendak (overspel), kami menyarankan agar sebaiknya Anda lebih mengedepankan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan pasangan.

Baca juga: Prosedur Blokir Rekening Penipu Penjual Online

Apabila pasangan anda terduga, atau bahkan telah terbukti melakukan gendak (overspel), kami menyarankan beberapa upaya lain untuk dapat anda lakukan, yaitu:

1. Melakukan introspeksi diri dan evaluasi internal terhadap hubungan rumah tangga anda (antara anda dengan pasangan resmi anda), dengan cara memberikan nasihat dan atau pengertian kepada pasangan anda untuk kembali berkomitmen dan dapat melanjutkan kembali hubungan rumah tangga sebagaimana tujuan dan sumpah perkawinan.

2. Melayangkan teguran (somasi) terhadap pihak ketiga yang turut serta dalam perbuatan gendak oleh pasangan anda, dengan melampirkan bukti-bukti, serta mencantumkan aturan atau ancaman sanksi pidana.

Harapannya, pihak ketiga tersebut mengetahui ancaman sanksi pidana bagi dirinya apabila yang bersangkutan sampai mengabaikan teguran (somasi) dari anda dan tetap mengganggu keharmonisan hubungan rumah tangga anda dengan pasangan anda.

3. Mempertimbangkan kembali psikologis, jiwa dan mental serta masa depan anak (bagi yang telah mempunyai anak) sebelum mengambil keputusan untuk melakukan atau menempuh upaya perceraian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com