Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Suami atau Istri Selingkuh, Apakah Bisa Dijerat Pidana?

Kompas.com - 19/11/2021, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Setidaknya melakukan musyawarah secara kekeluargaan dengan keluarga besar untuk menghindari dan atau agar tidak sampai terjadi pengambilan keputusan upaya perceraian.

4. Melakukan konsultasi terlebih dahulu atau pendampingan melalui pengacara apabila pada akhirnya situasi dan kondisi terpaksa harus mendorong anda untuk mengambil keputusan terburuk, yaitu menempuh upaya hukum laporan pidana gendak (overspel) terhadap pasangan anda.

Kami tekankan kembali kewajiban dari pelapor untuk membuktikan persetubuhan dan unsur kesengajaan itu sendiri.

Pengacara akan membantu anda untuk memeriksa dan mempelajari kronologi permasalahan, menyiapkan langkah upaya dan bukti-bukti, serta hal-hal lain yang dibutuhkan dalam proses laporan pidana agar laporan anda dapat diterima dan diproses/ditindaklanjuti oleh kepolisian. (Taufan Adi Wijaya, S.H., M.H., C.L.A., Founding Partner dari Kantor Hukum Andrian Febrianto dan Rekan)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com