Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Baca juga: Undang-undang Perselingkuhan dengan dan Tanpa Perzinahan
Dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP tersebut di atas, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri.
Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict).
R. Soesilo menegaskan, Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan.
Selain itu, laporan pidana gendak (overspel) tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Kepolisian apabila yang melaporkan bukanlah pasangan resmi pihak yang dirugikan.
R. Soesilo menambahkan pula bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah. Artinya, jika anda mengadukan bahwa suami anda telah berzinah dengan perempuan lain, maka suami anda maupun perempuan tersebut yang turut melakukan perzinahan, keduanya harus dituntut.
Pada prinsipnya dalam tindak pidana gendak (overspel) sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP diperlukan adanya suatu hubungan alat kelamin yang telah selesai dilakukan oleh antara seorang pria dan seorang wanita.
Hal ini sering menjadi kendala dan atau salah satu hal yang sulit untuk dibuktikan oleh pelapor.
Sementara suatu tindak pidana gendak (overspel) adalah membuktikan adanya 'persetubuhan'.