Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Ketika anjing peliharaan menggigit orang lain, apakah pemelihara hewan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana atau dapat digugat secara perdata?
Oleh: Nawawi Bahrudin
Anjing peliharaan yang menggigit orang lain, merupakan peristiwa yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemiliknya.
Pasal 490 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi,
“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”
Baca juga: Aturan Memelihara Hewan di Perumahan Secara Umum
Menurut, S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 389) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “menyerang” tidak mesti sudah menimbulkan kerugian fisik kepada objek penderita tersebut.
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 321) memberi contoh perbuatan tidak mencegah binatang tersebut.
Misalnya, A memelihara seekor anjing. Namun A tidak berusaha mencegah ketika anjingnya menyerang orang.
Seharusnya anjing yang berada dalam penguasaan pemiliknya dapat dicegah oleh pemiliknya agar tidak menyerang orang lain.
Pemilik yang tidak melakukan pencegahan sehingga anjingnya menyerang orang lain dapat dituntut berdasarkan Pasal 490 butir 2 KUHP.
Bila serangan anjing berupa gigitan yang menyebabkan kematian, menyebabkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, maka dapat dituntut berdasarkan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.
Baca juga: Sopir Truk Tabrak Remaja yang Hadang Demi Konten Medsos, Apakah Bisa Dipidana?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.