Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Secara hukum perdata, korban gigitan anjing peliharaan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pemilik anjing berdasarkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai berikut:
Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Pasal 1368 KUHPerdata menyatakan pula bahwa ‘pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya adalah selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab terhadap kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya’.
Selanjutnya Pasal 1371 KUH Perdata menyebutkan ‘penyebab luka atau cacatnya suatu anggota badan dengan sengaja atau karena kurang hati-hati memberikan kepada si korban untuk, selain penggantian biaya-biaya penyembuhan, menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat tersebut’.
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika anjing peliharaan menggigit orang lain, maka pemiliknya memiliki tanggung jawab hukum.
Pemilik anjing dapat dituntut, baik secara pidana maupun secara perdata sesuai dengan aturan memelihara hewan di perumahan yang berlaku. (Nawawi Bahrudin, S.H., M.H., Managing Partners dari Nawawi Bahrudin & Partners)
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.