Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Anjing Gigit Orang, Pemiliknya Bisa Dijerat Pidana dan Digugat Perdata

Kompas.com - 17/11/2021, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Ketika anjing peliharaan menggigit orang lain, apakah pemelihara hewan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana atau dapat digugat secara perdata?

Oleh: Nawawi Bahrudin

Anjing peliharaan yang menggigit orang lain, merupakan peristiwa yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemiliknya.

Pasal 490 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi,
Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.

Baca juga: Aturan Memelihara Hewan di Perumahan Secara Umum

Menurut, S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 389) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “menyerang” tidak mesti sudah menimbulkan kerugian fisik kepada objek penderita tersebut.

R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 321) memberi contoh perbuatan tidak mencegah binatang tersebut.

Misalnya, A memelihara seekor anjing. Namun A tidak berusaha mencegah ketika anjingnya menyerang orang.

Seharusnya anjing yang berada dalam penguasaan pemiliknya dapat dicegah oleh pemiliknya agar tidak menyerang orang lain.

Pemilik yang tidak melakukan pencegahan sehingga anjingnya menyerang orang lain dapat dituntut berdasarkan Pasal 490 butir 2 KUHP.

Bila serangan anjing berupa gigitan yang menyebabkan kematian, menyebabkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, maka dapat dituntut berdasarkan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.

Baca juga: Sopir Truk Tabrak Remaja yang Hadang Demi Konten Medsos, Apakah Bisa Dipidana?

Pasal 359 KUHP menyatakan:

Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Pasal 360 KUHP menyatakan:

(1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Secara hukum perdata, korban gigitan anjing peliharaan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pemilik anjing berdasarkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai berikut:

Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Pasal 1368 KUHPerdata menyatakan pula bahwa ‘pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya adalah selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab terhadap kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya’.

Selanjutnya Pasal 1371 KUH Perdata menyebutkan ‘penyebab luka atau cacatnya suatu anggota badan dengan sengaja atau karena kurang hati-hati memberikan kepada si korban untuk, selain penggantian biaya-biaya penyembuhan, menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat tersebut’.

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika anjing peliharaan menggigit orang lain, maka pemiliknya memiliki tanggung jawab hukum.

Pemilik anjing dapat dituntut, baik secara pidana maupun secara perdata sesuai dengan aturan memelihara hewan di perumahan yang berlaku. (Nawawi Bahrudin, S.H., M.H., Managing Partners dari Nawawi Bahrudin & Partners)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com