Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Prosedur Blokir Rekening Penipu Penjual Online

Kompas.com - 15/11/2021, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Bagaimana prosedur pemblokiran rekening penipu penjual online?

Oleh: Abraham Lambe

Di era digital sekarang ini banyak sekali oknum yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan penipuan.

Pemblokiran rekening dari oknum penipu merupakan salah satu langkah yang dapat diambil aparat penegak hukum untuk menghindari upaya menghilangkan barang bukti berupa dana yang tersimpan pada rekening.

Pemblokiran rekening juga dapat membantu penyelidik atau penyidik untuk mengungkap tindak pidana.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu untuk melihat aturan-aturan mengenai pemblokiran rekening dalam konteks dugaan tindak pidana.

Aturan tersebut antara lain:

1. Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU 8/2010”) yang memiliki wewenang untuk memerintahkan melakukan pemblokiran Harta Kekayaan adalah penyidik, penuntut umum atau hakim.

Baca juga: Polisi Tidak Bisa Asal Memaksa Periksa Handphone Warga di Jalan, Simak Ulasannya

Adapun definisi dari Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 UU 8/2010 adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung.

Dana yang tersimpan di bank merupakan salah satu harta kekayaan yang dapat diblokir berdasarkan perintah dari penyidik, penuntut umum atau hakim.

Lebih lanjut, dalam UU 8/2010 yang dimaksud sebagai pihak pelapor adalah setiap orang yang menurut UU 8/2010 wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari ketentuan-ketentuan dalam UU 8/2010 yang telah dibahas di atas dapat disimpulkan bahwa penyidik, penuntut umum dan hakim memiliki wewenang untuk meminta pihak pelapor melakukan pemblokiran atas rekening (yang termasuk ke dalam definisi Harta Kekayaan) yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

2. Selain diatur dalam UU 8/2010, kewenangan untuk memerintahkan pemblokiran rekening bank juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang–Undang No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU KPK”).

Pasal 12 ayat (2) huruf c UU KPK menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang untuk memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait.

Baca Juga : Cara Melaporkan Rekening Penipu Transfer Bank

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com