Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Bagaimana prosedur pemblokiran rekening penipu penjual online?
Oleh: Abraham Lambe
Di era digital sekarang ini banyak sekali oknum yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan penipuan.
Pemblokiran rekening dari oknum penipu merupakan salah satu langkah yang dapat diambil aparat penegak hukum untuk menghindari upaya menghilangkan barang bukti berupa dana yang tersimpan pada rekening.
Pemblokiran rekening juga dapat membantu penyelidik atau penyidik untuk mengungkap tindak pidana.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu untuk melihat aturan-aturan mengenai pemblokiran rekening dalam konteks dugaan tindak pidana.
Aturan tersebut antara lain:
1. Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU 8/2010”) yang memiliki wewenang untuk memerintahkan melakukan pemblokiran Harta Kekayaan adalah penyidik, penuntut umum atau hakim.
Baca juga: Polisi Tidak Bisa Asal Memaksa Periksa Handphone Warga di Jalan, Simak Ulasannya
Adapun definisi dari Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 UU 8/2010 adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung.
Dana yang tersimpan di bank merupakan salah satu harta kekayaan yang dapat diblokir berdasarkan perintah dari penyidik, penuntut umum atau hakim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.