Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Dengan demikian, berdasarkan UU KPK, yang berwenang untuk memerintahkan pemblokiran rekening bank adalah KPK dalam rangka penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
3. Lebih lanjut, pemblokiran dan/atau penyitaan rekening nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/2000”).
Pasal 12 ayat (1) PBI 2/2000 menyatakan bahwa pemblokiran dan/atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa atau hakim dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
Dari ketentuan PBI 2/2000 di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa pada saat seseorang telah ditetapkan menjadi tersangka atau terdakwa, maka aparat penegak hukum, yaitu polisi, jaksa atau hakim dapat melakukan pemblokiran dan/atau penyitaan simpanan si tersangka atau terdakwa tersebut tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
Hal yang perlu digarisbawahi adalah proses pemblokiran tersebut memerlukan adanya penetapan tersangka atau terdakwa.
Guna memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai definisi dari Tersangka dan Terdakwa, maka perlu kiranya Penulis memberikan definisi tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi Tersangka menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Adapun yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" berdasarkan Pasal 1 angka 15 KUHAP ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana.
Baca juga: Suami atau Istri Berzina, Bagaimana Penyelesaian secara Hukum?
Sedangkan Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pemblokiran atas rekening bank milik seseorang yang diduga melakukan tindak pidana haruslah berdasarkan permintaan atau perintah dari intansi (PPATK dan/atau KPK) dan/atau penyidik, baik penyidik Polri, Kejaksaan, KPK, hakim ataupun institusi penegak hukum lainnya.
Bank hanya dapat melakukan pemblokiran tersebut apabila terdapat permintaan dari penyidik.
Lebih lanjut, berdasarkan PBI 2/2000, nasabah yang rekeningnya diblokir tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka atau Terdakwa.
Dengan demikian, untuk dapat melakukan pemblokiran terhadap rekening orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan, maka perlu untuk melakukan pelaporan terlebih dahulu ke pihak kepolisian.
Setelah terdapat bukti yang cukup dan sudah menetapkan Tersangka, maka Penyidik dapat meminta kepada bank untuk melakukan pemblokiran atas rekening yang bersangkutan. (Abraham Lambe, S.H., M.H., Founder dan Managing Partners dari Abraham Duara Sari Legal Counsel)
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.