Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tagihan pembayaran utang pinjol kepada pihak yang tidak pernah terikat dalam perjanjian pinjol adalah tidak diperkenankan secara hukum.
Tagihan tersebut dapat dikualifikasikan error in persona.
Tuntutan pembayaran utang harus diajukan terhadap orang atau pihak yang benar-benar telah mengikatkan dirinya dalam perjanjian dengan pihak pemberi pinjol.
Tagihan pemenuhan perjanjian pinjol, termasuk pembayaran utang pinjol, tidak diperkenankan merugikan atau ditagihkan kepada pihak yang tidak terikat di dalam perjanjian.
Termasuk pula, dalam hal ini adalah pihak korban yang disalahgunakan datanya untuk memperoleh pinjol oleh orang atau pihak lain.
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.