Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

Tidak Berhutang Pinjol tapi Ditagih Bayar, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 28/08/2021, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tagihan pembayaran utang pinjol kepada pihak yang tidak pernah terikat dalam perjanjian pinjol adalah tidak diperkenankan secara hukum.

Tagihan tersebut dapat dikualifikasikan error in persona.

Tuntutan pembayaran utang harus diajukan terhadap orang atau pihak yang benar-benar telah mengikatkan dirinya dalam perjanjian dengan pihak pemberi pinjol.

Tagihan pemenuhan perjanjian pinjol, termasuk pembayaran utang pinjol, tidak diperkenankan merugikan atau ditagihkan kepada pihak yang tidak terikat di dalam perjanjian.

Termasuk pula, dalam hal ini adalah pihak korban yang disalahgunakan datanya untuk memperoleh pinjol oleh orang atau pihak lain.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com