Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

Tidak Berhutang Pinjol tapi Ditagih Bayar, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 28/08/2021, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Salah satu problematika dalam transaksi pinjaman online (pinjol) adalah tindakan penyalahgunaan data diri orang lain oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dalam pinjol.

Akibatnya, ada sejumlah orang yang tidak pernah berhutang pinjol, tapi muncul tagihan pembayaran dari pemberi pinjol.

Hal ini tentu menggangu ketenangan dan ketentraman orang tersebut, yang notabene adalah pihak korban dari penyalahgunaan data dirinya.

Menyikapi hal tersebut, bagaimana tinjauan hukum terhadap tuntutan pembayaran utang pinjol yang tidak pernah diperjanjikan?

Asas personalitas perjanjian pinjol

Menurut hukum, hak seseorang menuntut pelaksanaan kewajiban orang lain harus didasarkan pada adanya hubungan atau perikatan hukum.

Baca juga: Utang Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar?

Perikatan adalah dasar bagi seseorang atau pihak tertentu menuntut pemenuhan kewajiban orang atau pihak lain untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

Termasuk dalam hal ini adalah tuntutan kepada seseorang untuk membayar tagihan pinjol.

Tidak adanya perikatan, maka dasar menuntut pembayaran tagihan patut dipertanyakan.

Di dalam hukum diatur secara tegas bahwa perikatan dapat lahir karena adanya persetujuan/ perjanjian atau karena undang-undang.

Hal ini diatur pada Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Dalam suatu transaksi pinjol, diatur secara tegas bahwa perikatan hukum pinjol lahir karena adanya perjanjian antara pemberi pinjol selaku kreditur dengan penerima pinjol selaku debitur.

Hal ini termaktub pada Pasal 18 POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Ketentuan ini menegaskan bahwa suatu transaksi pinjol di antaranya didasarkan pada perjanjian yang mengikat antara pemberi dengan peminjam pinjol.

Baca juga: Bunga dan Denda Pinjol yang Tinggi Bisa Dipangkas, Simak Ulasan Hukumnya

Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:
a. perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan
b. perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.

Bagimana jika perjanjian pinjol dibuat oleh suatu pihak yang menggunakan data diri orang lain untuk memperoleh pinjol?

Untuk diketahui bahwa dalam hukum perjanjian berlaku asas personalitas. Asas ini pada intinya mengatur bahwa suatu perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya dan tidak diperkenankan seseorang mengadakan suatu perjanjian selain untuk diri mereka sendiri.

Pada tataran normatif, asas tersebut terkandung di Pasal 1315 KUH Perdata yang menyatakan:

“Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.”

Selain itu, di dalam hukum perdata diatur pula bahwa suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak diperbolehkan merugikan pihak yang tidak terikat dalam perjanjian.

Hal di atas tertuang di ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata yang selengkapnya berbunyi:

“Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.”

Berdasarkan ketentuan di atas, diketahui bahwa perjanjian pinjol hanya mengikat para pihak yang benar telah membuat perjanjian tersebut.

Selain itu, perjanjian pinjol tidak dapat merugikan atau membebankan pelaksanaan kewajiban kepada pihak lain yang tidak terikat di dalam perjanjian.

Tagihan pinjol error in persona

Lantas, bagaimana bila pihak pemberi pinjol menagih kepada orang yang tidak pernah terikat dalam perjanjian pinjol?

Suatu tuntutan pembayaran utang dari pemberi pinjol kepada pihak lain yang tidak pernah terikat dalam perjanjian, menurut hukum dikualifikasikan sebagai tuntutan yang error in persona.

Atau, sederhananya, pemberi pinjol menagih kepada pihak yang salah.

Baca juga: Pinjol Tagih Utang dengan Ancaman Bisa Dituntut Ganti Rugi, Simak Aturannya

Dalam praktik peradilan, tuntutan pemenuhan perjanjian --dalam hal ini pembayaran utang pinjol—tidak dapat diajukan kepada pihak yang tidak pernah terikat dalam perjanjian pinjol.

Kaidah hukum tersebut di antaranya merujuk pada pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan No. 2723 K/Pdt/2011 tanggal 26 April 2012 yang menyatakan:

“Bahwa Penggugat bukanlah pihak dalam perjanjian tanggal 20 Oktober 2003, sebab yang mengikatkan dirinya atas nama pribadi adalah H. Saleh Akbar, oleh karena itu, Penggugat (Abu Tholib) tidak mempunyai Legal Standi in Judicio. Bahwa Judex Facti telah mengabulkan gugatan Penggugat (Abu Tholib), padahal Penggugat bukanlah pihak dalam perjanjian tanggal 20 Oktober 2003…dst.”

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tagihan pembayaran utang pinjol kepada pihak yang tidak pernah terikat dalam perjanjian pinjol adalah tidak diperkenankan secara hukum.

Tagihan tersebut dapat dikualifikasikan error in persona.

Tuntutan pembayaran utang harus diajukan terhadap orang atau pihak yang benar-benar telah mengikatkan dirinya dalam perjanjian dengan pihak pemberi pinjol.

Tagihan pemenuhan perjanjian pinjol, termasuk pembayaran utang pinjol, tidak diperkenankan merugikan atau ditagihkan kepada pihak yang tidak terikat di dalam perjanjian.

Termasuk pula, dalam hal ini adalah pihak korban yang disalahgunakan datanya untuk memperoleh pinjol oleh orang atau pihak lain.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com