Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Keluhan tentang cara penagihan pinjaman online (pinjol) yang menggunakan ancaman kekerasan, intimidasi dan/atau tindakan serupa lain mungkin sudah sering kita dengar.
Penagihan kerap dilakukan oleh jasa pihak ketiga untuk menjadi penagih utang (debt collector).
Tindakan tersebut kerap dilakukan menggunakan media elektronik, misal melalui telepon atau pesan Whatsapp.
Ancaman pidana terhadap debt collector yang melakukan tindakan tersebut sudah diulas dalam artikel sebelumnya: "Penagih Utang Pinjaman Online Pakai Intimidasi hingga Ancaman Kekerasan, Ini Jerat Hukumnya."
Pertanyaan lain, apakah pihak pinjol dapat dituntut bertanggungjawab membayar kerugian debitur apabila tindakan penagih dilakukan secara melawan hukum?
Pertanggungjawaban atas tindakan intimidasi hingga ancaman kekerasan terhadap debitur agar melunasi utang tidak hanya dapat dimintakan kepada debt collector.
Debitur juga dapat meminta pertanggungjawaban kreditur atau pinjol yang memberikan wewenang kepada penagih.
Tuntutan hukum terhadap kreditur dapat diajukan secara keperdataan guna mengganti kerugian yang dialami oleh debitur akibat tindakan pengancaman dalam proses penagihan utang.
Dasar hukum yang dapat digunakan di antaranya adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Burgerlijk Wetboek.
Pasal tersebut pada intinya mewajibkan kepada setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang membawa kerugian bagi seorang lain, mengganti kerugian tersebut.
Contoh penerapan pasal tersebut dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3192 K/Pdt/2012 tanggal 03 Oktober 2013.
Perkara tersebut diperiksa karena adanya gugatan nasabah kepada bank dan pihak terkait sehubungan dengan proses penagihan utang.
Nasabah mengajukan gugatan karena menilai bahwa dirinya mengalami kerugian akibat proses penagihan pembayaran utang yang dilakukan bank secara langsung maupun melalui debt collector.
Penagihan dilakukan dengan cara pengancaman, intimidasi dan tindakan premanisme.
Baca juga: Jadi Korban Kejahatan Skimming ATM, Apa yang Dapat Dilakukan Nasabah dan Bank?
Nasabah menilai bahwa rangkaian tindakan penagihan utang yang dilakukan bank dan pihak yang diberikan wewenang menagih oleh bank telah merusak kehormatan, moril dan nama baiknya sehingga menuntut pembayaran kerugian yang dialaminya.