Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Bagimana jika perjanjian pinjol dibuat oleh suatu pihak yang menggunakan data diri orang lain untuk memperoleh pinjol?
Untuk diketahui bahwa dalam hukum perjanjian berlaku asas personalitas. Asas ini pada intinya mengatur bahwa suatu perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya dan tidak diperkenankan seseorang mengadakan suatu perjanjian selain untuk diri mereka sendiri.
Pada tataran normatif, asas tersebut terkandung di Pasal 1315 KUH Perdata yang menyatakan:
“Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.”
Selain itu, di dalam hukum perdata diatur pula bahwa suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak diperbolehkan merugikan pihak yang tidak terikat dalam perjanjian.
Hal di atas tertuang di ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata yang selengkapnya berbunyi:
“Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.”
Berdasarkan ketentuan di atas, diketahui bahwa perjanjian pinjol hanya mengikat para pihak yang benar telah membuat perjanjian tersebut.
Selain itu, perjanjian pinjol tidak dapat merugikan atau membebankan pelaksanaan kewajiban kepada pihak lain yang tidak terikat di dalam perjanjian.
Lantas, bagaimana bila pihak pemberi pinjol menagih kepada orang yang tidak pernah terikat dalam perjanjian pinjol?
Suatu tuntutan pembayaran utang dari pemberi pinjol kepada pihak lain yang tidak pernah terikat dalam perjanjian, menurut hukum dikualifikasikan sebagai tuntutan yang error in persona.
Atau, sederhananya, pemberi pinjol menagih kepada pihak yang salah.
Baca juga: Pinjol Tagih Utang dengan Ancaman Bisa Dituntut Ganti Rugi, Simak Aturannya
Dalam praktik peradilan, tuntutan pemenuhan perjanjian --dalam hal ini pembayaran utang pinjol—tidak dapat diajukan kepada pihak yang tidak pernah terikat dalam perjanjian pinjol.
Kaidah hukum tersebut di antaranya merujuk pada pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan No. 2723 K/Pdt/2011 tanggal 26 April 2012 yang menyatakan:
“Bahwa Penggugat bukanlah pihak dalam perjanjian tanggal 20 Oktober 2003, sebab yang mengikatkan dirinya atas nama pribadi adalah H. Saleh Akbar, oleh karena itu, Penggugat (Abu Tholib) tidak mempunyai Legal Standi in Judicio. Bahwa Judex Facti telah mengabulkan gugatan Penggugat (Abu Tholib), padahal Penggugat bukanlah pihak dalam perjanjian tanggal 20 Oktober 2003…dst.”