Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

Tidak Berhutang Pinjol tapi Ditagih Bayar, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 28/08/2021, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Salah satu problematika dalam transaksi pinjaman online (pinjol) adalah tindakan penyalahgunaan data diri orang lain oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dalam pinjol.

Akibatnya, ada sejumlah orang yang tidak pernah berhutang pinjol, tapi muncul tagihan pembayaran dari pemberi pinjol.

Hal ini tentu menggangu ketenangan dan ketentraman orang tersebut, yang notabene adalah pihak korban dari penyalahgunaan data dirinya.

Menyikapi hal tersebut, bagaimana tinjauan hukum terhadap tuntutan pembayaran utang pinjol yang tidak pernah diperjanjikan?

Asas personalitas perjanjian pinjol

Menurut hukum, hak seseorang menuntut pelaksanaan kewajiban orang lain harus didasarkan pada adanya hubungan atau perikatan hukum.

Baca juga: Utang Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar?

Perikatan adalah dasar bagi seseorang atau pihak tertentu menuntut pemenuhan kewajiban orang atau pihak lain untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

Termasuk dalam hal ini adalah tuntutan kepada seseorang untuk membayar tagihan pinjol.

Tidak adanya perikatan, maka dasar menuntut pembayaran tagihan patut dipertanyakan.

Di dalam hukum diatur secara tegas bahwa perikatan dapat lahir karena adanya persetujuan/ perjanjian atau karena undang-undang.

Hal ini diatur pada Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Dalam suatu transaksi pinjol, diatur secara tegas bahwa perikatan hukum pinjol lahir karena adanya perjanjian antara pemberi pinjol selaku kreditur dengan penerima pinjol selaku debitur.

Hal ini termaktub pada Pasal 18 POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Ketentuan ini menegaskan bahwa suatu transaksi pinjol di antaranya didasarkan pada perjanjian yang mengikat antara pemberi dengan peminjam pinjol.

Baca juga: Bunga dan Denda Pinjol yang Tinggi Bisa Dipangkas, Simak Ulasan Hukumnya

Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:
a. perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan
b. perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com