JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Askara Parasady Harsono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (29/4/2021) ditunda.
Penundaan karena ketua majelis hakim berhalangan hadir. Sidang ditunda hingga Senin (3/5/2021) depan.
Baca juga: Sempat Positif Covid-19, Askara Parasady Harsono Sudah Sehat dan Telah Berpuasa
Berikut Kompas.com rangkum fakta-fakta ditunda sidang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum, Asep, mengatakan bahwa sebenarnya ada dua saksi yang sudah siap untuk hadir dalam persidangan tersebut. Saksi tersebut adalah pihak kepolisian yang menangkap Askara Parasady Harsono.
“Tadi udah kita konfirmasi ke saya sudah ada satu (saksi). Dua orang sih (total saksi). Tapi sudah konfirmasi satu (yang datang). Sudah sudah hubungi lagi suruh balik kanan lah, nanti Senin ke sini lagi,” kata Asep.
Baca juga: Sidang Ditunda, Pihak Askara Parasady Harsono Merasa Dirugikan
Di sidang sebelumnya sudah dua saksi dari JPU yang sudah hadir di sidang Askara sebelumnya.
Dengan begitu, total ada empat saksi yang disiapkan jaksa penuntut umum untuk membuktikan bahwa Askara bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika serta senjata api ilegal.
Melihat sidang pemeriksaan saksi ini ditunda, pihak kuasa hukum Askara merasa sangat dirugikan.
Pasalnya, Askara Harsono jadi semakin lama mendekam dalam tahanan.
Baca juga: Majelis Hakim Berhalangan Hadir, Sidang Askara Harsono Ditunda
“Ya memang tentu merugikan dari sisi penasihat hukum karena kita butuh kepastian hukum sesegera mungkin,” kata Hervan D Merukh.
Meski merugikan, di sisi lain penundaan sidang Askara membuat pihak kuasa hukum bisa mengumpulkan lebih banyak bukti untuk meringankan hukuman kliennya.
Sementara, kini kondisi Askara berada di Rutan Salemba sudah dalam keadaan sehat.
Askara juga seduh sembuh setelah sempat dinyatakan positif Covid-19.
Baca juga: Sidang Berlanjut, Nindy Ayunda Bersikukuh Ingin Cerai dari Askara
“Askara sesuai dengan laporan yang kami terima dari pihak di sana, dia sehat-sehat,” ucap kuasa hukum Askara lainnya, Rangga Alfianto.
Bahkan, Askara tetap menjalani ibadah puasa di Ramadhan ini selama di rutan.
Pihak kuasa hukum juga mengaku Askara sangat merindukan dua anaknya.
Selama tiga bulan di penjara, Askara belum bertemu dua buah hatinya.
Baca juga: Buat Perjanjian Pranikah, Nindy Ayunda Minta Askara Tak Pakai Narkoba Lagi
Apalagi biasanya setiap Ramadhan, Askara menjalaninya bersama-sama dengan keluarganya.
“Wajar ya (kangen anak),” kata dia.
Askara didakwa atas Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Baca juga: Soal Senjata Api Askara, Nindy Ayunda: Kami Tidak Tahu Barang Pribadi Masing-masing
Sebagai informasi, Satreskoba Polres Jakarta Barat menangkap Askara Parasady Harsono di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.
Selain narkotika, petugas kepolisian juga menyita senjata api yang diduga milik suami Nindy Ayunda tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.