JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika serta senjata api ilegal, Askara Parasady Harsono, telah menjalani tahanan selama tiga bulan.
Suami penyanyi Nindy Ayunda tersebut merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kuasa Hukum Askara, Hervan D Merukh mengatakan, selama ditahan di Rutan Salemba, kliennya sudah dalam keadaan sehat.
Baca juga: Sidang Ditunda, Pihak Askara Parasady Harsono Merasa Dirugikan
Diketahui, Askara positif Covid-19 beberapa waktu lalu.
“Askara sesuai dengan laporan yang kami teruma dari pihak di sana, dia sehat-sehat,” ujar Hervan di PN Jakarta Barat, Kamis (29/4/2021).
Hervan mengatakan, Askara tetap menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan ini selama di rutan.
“Menjalankan puasa,” kata Hervan.
Baca juga: Majelis Hakim Berhalangan Hadir, Sidang Askara Harsono Ditunda
Kemudian, Hervan mengatakan, kliennya itu pun sudah sangat rindu pada anak-anaknya.
“Wajar ya (kangen anak),” tutur Hervan.
Diketahui, Askara didakwa atas Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Soal Senjata Api Askara, Nindy Ayunda: Kami Tidak Tahu Barang Pribadi Masing-masing
Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Sebagai informasi, Satreskoba Polres Jakarta Barat menangkap Askara Parasady Harsono di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.
Selain narkotika, petugas kepolisian juga menyita senjata api yang diduga milik suami Nindy Ayunda tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.