Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Ditunda, Pihak Askara Parasady Harsono Merasa Dirugikan

Kompas.com - 29/04/2021, 18:11 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika serta senjata api ilegal dengan terdakwa Askara Parasady Harsono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ditunda.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu ditunda karena Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut berhalangan hadir.

Oleh karenanya, sidang yang sedianya digelar pada Kamis (29/4/2021), ditunda hingga Senin (3/6/2021).

“Hari ini harusnya agendanya pemeriksaan lanjutan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut unum. Namun, karena majelis hakim menangani perkara ini sedang tidak ada di tempat, informasinya ditunda ke Senin minggu depan,” ujar Kuasa Hukum Askara, Hervan D Merukh di PN Jakarta Barat, Kamis.

Baca juga: Majelis Hakim Berhalangan Hadir, Sidang Askara Harsono Ditunda

Penundaan sidang tersebut, kata Hervan, sangat merugikan kliennya. Pasalnya, Askara Harsono jadi semakin lama mendekam dalam tahanan.

“Ya memang tentu merugikan dari sisi penasihat hukum karena kita butuh kepastian hukum sesegera mungkin,” kata Hervan.

Meski merugikan, di sisi lain penundaan sidang Askara membuat pihak kuasa hukum bisa mengumpulkan lebih banyak bukti untuk meringankan hukuman kliennya.

“Dengan adanya tambahan waktu kita punya kesempatan bukti atau menghadirkan saksi nantinya jika diperlukan,” ucap Hervan.

Baca juga: Buat Perjanjian Pranikah, Nindy Ayunda Minta Askara Tak Pakai Narkoba Lagi

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya Askara melalui Hervan menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

Askara didakwa atas Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Baca juga: Dalam Sidang, Nindy Ayunda Mangaku Tahu Askara Ditangkap Setelah 3 Hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com