Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Tangkap 3 Orang yang Perdagangkan TKI Selama 4 Tahun Terakhir

Kompas.com - 19/03/2024, 19:40 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber Bernama

PUTRAJAYA, KOMPAS.com - Departemen Imigrasi Malaysia menangkap tiga orang yang diduga mengeksploitasi dan memperdagangkan tenaga kerja Indonesia selama empat tahun terakhir.

Para pelaku ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Petaling Jaya, Selangor, pada Jumat (15/3/2024). 

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Datuk Ruslin Jusoh, menjelaskan tiga pelaku yang ditahan adalah seorang pria dan perempuan asal Malaysia, serta seorang perempuan Indonesia yang bertindak sebagai agen.

Baca juga: Ditangkap, WNI Ini Ceritakan Besaran Gaji Saat Jadi Pembersih Rumah Ilegal di Malaysia

"Kami juga menyelamatkan empat perempuan Indonesia, berusia 31 hingga 51 tahun, yang diyakini sebagai korban perdagangan manusia," jelas dia, sebagaimana dikutip dari Kantor berita Bernama.

Ruslin menjelaskan, operasi penggrebekan dilakukan pada Jumat pukul 22.30 waktu setempat. 

"Dalam operasi ini, kami awalnya melakukan investigasi untuk mengidentifikasi korban perdagangan manusia dengan menggunakan National Guidelines on Human Trafficking Indicators (NGHTI 2.0)," katanya.

Dia menjelaskan, investigasi awal menunjukkan bahwa keempat perempuan Indonesia tersebut telah dieksploitasi.

Mereka menjadi korban penipuan pekerjaan, gaji tidak dibayar, pergerakan mereka dibatasi dan paspor mereka ditahan.

Ruslin mengatakan penyelidikan awal menunjukkan bahwa para agen tersebut dicurigai melakukan perdagangan manusia.

Baca juga: Cerita WNI Puasa di Australia, Hampir Pingsan Saking Panasnya

Mereka ditayakini secara aktif terlibat dalam mengatur pendaftaran, perekrutan, menawarkan jasa pekerja rumah tangga (PRT), dan mengendalikan penempatan korban di rumah-rumah warga Malaysia.

"Ketiga agen tersebut menawarkan jasa pembantu rumah tangga dengan tarif 14.000-20.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 46,5 juta-Rp 66,5 juta), dengan janji akan diberikan Izin Kunjungan Kerja Sementara (PLKS)," jelas dia.

"Penyelidikan mengungkapkan bahwa para agen menggunakan WhatsApp untuk mengatur pertemuan dengan calon majikan dan mengirimkan informasi palsu untuk membuat transaksi mereka tampak sah," katanya.

Ruslin menambahkan, kasus ini sedang diselidiki di bawah Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran Malaysia tahun 2007.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com