Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Diperintahkan Bayar Rp 5,5 Triliun dan Dilarang Berbisnis di New York dalam Kasus Penipuan

Kompas.com - 17/02/2024, 07:34 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

NEW YORK, KOMPAS.com - Seorang hakim di New York pada Jumat (16/2/2024) memerintahkan Donald Trump untuk membayar 355 juta dollar AS (sekitar Rp 5,5 triliun) atas tuduhan penipuan dan melarangnya menjalankan perusahaan-perusahaan di negara bagian itu selama tiga tahun.

Keputusan sidang itu menjadi pukulan telak bagi kerajaan bisnis dan kondisi finansial mantan Presiden AS tersebut.

Trump dinyatakan bersalah karena menggelembungkan kekayaannya secara tidak sah dan memanipulasi nilai properti untuk mendapatkan pinjaman bank atau persyaratan asuransi yang menguntungkan.

Baca juga: Mengapa Banyak Orang Masih Ingin Donald Trump Jadi Presiden AS meski Kontroversial?

Ia menuduh Presiden Joe Biden sebagai dalang kasus ini.

Politikus yang hampir pasti akan menjadi calon presiden dari Partai Republik itu menyebut kasus ini sebagai "senjata untuk melawan lawan politik yang unggul dalam jajak pendapat".

Dia bersumpah untuk mengajukan banding.

Karena kasus ini bersifat perdata, bukan kriminal, maka tidak ada ancaman hukuman penjara bagi Trump.

Namun, sebelum ada keputusan tersebut, miliader itu mengatakan, bahwa larangan menjalankan bisnis di negara bagian New York akan mirip dengan "hukuman mati bagi perusahaan".

Trump, yang menghadapi 91 dakwaan kriminal dalam kasus-kasus lain, telah memanfaatkan kesengsaraan hukumnya untuk membakar semangat para pendukungnya dan mengecam lawannya, Biden, dengan mengeklaim bahwa kasus-kasus pengadilan hanyalah cara untuk "menyakitinya" dalam pemilu.

Namun, Hakim Arthur Engoron mengatakan bahwa hukuman yang merugikan secara finansial tersebut dibenarkan oleh perilaku Trump.

Baca juga: Trump Diperintahkan Bayar Rp 1,3 Triliun dalam Kasus Pencemaran Nama Baik E. Jean Carroll

"Ketiadaan penyesalan dan penyesalan mereka hampir mendekati patologis," kata Engoron tentang Trump dan kedua putranya, yang juga menjadi terdakwa, dalam putusannya.

"Mereka dituduh hanya menggelembungkan nilai aset untuk menghasilkan lebih banyak uang... Donald Trump bukanlah Bernard Madoff. Namun, para terdakwa tidak mampu mengakui kesalahan mereka," tambahnya, mengacu pada pelaku skema Ponzi besar-besaran, dikutip dari AFP.

Putra-putra Trump, Eric dan Donald Trump Jr. juga dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus ini dan diperintahkan untuk membayar masing-masing lebih dari 4 juta dollar AS, yang mendorong Don Jr. untuk mengeklaim di media sosial bahwa "keyakinan politik" telah menentukan hasilnya.

Trump Organization, yang merupakan bisnis keluarga, juga akan dipaksa oleh keputusan tersebut untuk mengizinkan direktur kepatuhan independen yang bertanggung jawab kepada pengadilan.

Sebagai pengembang properti dan pengusaha di New York, Trump membangun profil publiknya yang kemudian digunakannya sebagai batu loncatan ke industri hiburan dan akhirnya menjadi presiden.

Baca juga: Donald Trump Tekan Partai Republik agar Hentikan Bantuan Ukraina

Halaman:

Terkini Lainnya

Karyawan Ini Nekat Terbang Sebentar ke Italia Demi Makan Pizza, Padahal Besok Kerja

Karyawan Ini Nekat Terbang Sebentar ke Italia Demi Makan Pizza, Padahal Besok Kerja

Global
Warga Israel Bakar Kompleks Gedung UNRWA di Yerusalem Timur

Warga Israel Bakar Kompleks Gedung UNRWA di Yerusalem Timur

Global
100.000 Orang Terpaksa Tinggalkan Rafah Gaza di Bawah Ancaman Serangan Darat Israel

100.000 Orang Terpaksa Tinggalkan Rafah Gaza di Bawah Ancaman Serangan Darat Israel

Global
Jeda Pengiriman Senjata AS Tak Berdampak, Israel Terus Gempur Rafah

Jeda Pengiriman Senjata AS Tak Berdampak, Israel Terus Gempur Rafah

Global
Kontestan Israel Lolos ke Final Kontes Lagu Eurovision, Tuai Kecaman

Kontestan Israel Lolos ke Final Kontes Lagu Eurovision, Tuai Kecaman

Global
Selama 2024, Heatstroke di Thailand Sebabkan 61 Kematian

Selama 2024, Heatstroke di Thailand Sebabkan 61 Kematian

Global
Mesir Ungkap Kunci Hamas dan Israel jika Ingin Capai Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza

Mesir Ungkap Kunci Hamas dan Israel jika Ingin Capai Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza

Global
Perundingan Gencatan Senjata Gaza di Kairo Berakhir Tanpa Kesepakatan

Perundingan Gencatan Senjata Gaza di Kairo Berakhir Tanpa Kesepakatan

Global
PRT di Thailand Ini Ternyata Belum Pasti Akan Terima Warisan Rp 43,5 Miliar dari Majikan yang Bunuh Diri, Kok Bisa?

PRT di Thailand Ini Ternyata Belum Pasti Akan Terima Warisan Rp 43,5 Miliar dari Majikan yang Bunuh Diri, Kok Bisa?

Global
Rangkuman Hari Ke-806 Serangan Rusia ke Ukraina: Presiden Pecat Pengawalnya | Serangan Drone Terjauh Ukraina

Rangkuman Hari Ke-806 Serangan Rusia ke Ukraina: Presiden Pecat Pengawalnya | Serangan Drone Terjauh Ukraina

Global
Meski Diprotes di Kontes Lagu Eurovision, Kontestan Israel Maju ke Final

Meski Diprotes di Kontes Lagu Eurovision, Kontestan Israel Maju ke Final

Global
Tasbih Antikuman Diproduksi untuk Musim Haji 2024, Bagaimana Cara Kerjanya?

Tasbih Antikuman Diproduksi untuk Musim Haji 2024, Bagaimana Cara Kerjanya?

Global
Kata Netanyahu Usai Biden Ancam Setop Pasok Senjata ke Israel

Kata Netanyahu Usai Biden Ancam Setop Pasok Senjata ke Israel

Global
Hubungan Biden-Netanyahu Kembali Tegang, Bagaimana ke Depannya?

Hubungan Biden-Netanyahu Kembali Tegang, Bagaimana ke Depannya?

Global
Kampus-kampus di Spanyol Nyatakan Siap Putuskan Hubungan dengan Israel

Kampus-kampus di Spanyol Nyatakan Siap Putuskan Hubungan dengan Israel

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com