Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Usulkan Kewarganegaraan Ukraina bagi Pejuang Asing yang Ikut Angkat Senjata

Kompas.com - 22/01/2024, 17:44 WIB
Albertus Adit

Penulis

Sumber AFP

KYIV, KOMPAS.com - Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengumumkan rancangan undang-undang yang isinya pemberian kewarganegaraan Ukraina bagi para pejuang asing.

Diketahui, pada awal invasi Rusia ke Ukraina, ribuan orang asing bergegas membantu menangkis pasukan Rusia yang mencoba merebut Ukraina.

"Relawan asing yang mengangkat senjata untuk membela Ukraina, semua yang memperjuangkan kebebasan Ukraina seolah-olah itu adalah tanah air mereka, kami akan apresiasi," kata Zelensky dalam sebuah postingan di media sosial, dikutip dari AFP pada Senin (22/1/2024).

Baca juga: Rusia Tahan Pria Ingin Bakar Fasilitas Militer, Diduga Ada Kaitan Ukraina

Dia mengumumkan usulan undang-undang baru yang secara resmi memungkinkan warga Ukraina memperoleh kewarganegaraan ganda, kecuali Rusia.

Presiden Ukraina juga mengatakan telah menandatangani dekrit bertajuk 'Tentang Wilayah Federasi Rusia yang Secara Historis Dihuni oleh Orang Ukraina'.

Tujuan dari dokumen tersebut ialah untuk mendorong pemulihan kebenaran tentang sejarah masa lalu demi masa depan Ukraina.

Ukraina sendiri menerima beragam senjata yang dipasok Barat, serta ribuan warga dari berbagai negara bertempur bersama pasukannya di garis depan.

Selain menerima beragam persenjataan yang dipasok dari Barat, Ukraina juga telah menyaksikan ribuan warga dari berbagai negara bertempur bersama pasukannya di garis depan.

Ada unit-unit yang terdiri dari warga Belarusia dan Rusia juga ikut bertempur dalam perang tersebut.

Baca juga: Uni Eropa Terus Tekan Israel Terkait Solusi Dua Negara

Kedua negara tersebut dianggap sebagai "negara agresor" oleh Ukraina, karena pasukan Rusia juga menyerang Ukraina dari wilayah Belarusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com