Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB: Sedikitnya 4,4 Juta Orang di Dunia Tak Punya Kewarganegaraan

Kompas.com - 04/11/2023, 22:00 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

JENEWA, KOMPAS.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Sabtu (4/11/2023) mengatakan, sebanyak 4,4 juta orang di seluruh dunia diketahui tidak memiliki kewarganegaraan.

UNHCR mengungkap, karena tidak diakui sebagai warga negara mana pun, orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan seringkali tidak mendapatkan hak asasi manusia (HAM) dan akses terhadap layanan dasar.

Kondisi tersebut acap kali membuat mereka terpinggirkan secara politik dan ekonomi, serta rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi dan pelecehan.

Baca juga: Israel Serang Sekolah PBB yang Dihuni Ribuan Pengungsi di Gaza, 15 Orang Tewas

"Sedikitnya 4,4 juta orang di 95 negara dilaporkan tidak memiliki kewarganegaraan atau kewarganegaraan yang belum ditentukan," kata badan tersebut dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.

UNHCR meyakini, angka orang yang tidak memiliki kewarganegaraan bisa jadi lebih banyak dari itu. Sebab, orang-orang tanpa kewarganegaraan relatif tidak terlihat dalam uji statistik nasional.

Menurut UNHCR, sejumlah besar orang tanpa kewarganegaraan di dunia adalah anggota kelompok minoritas, yang mana keadaan tanpa kewarganegaraan cenderung melanggengkan dan memperburuk diskriminasi dan marjinalisasi yang sudah mereka hadapi.

"Meskipun keadaan tanpa kewarganegaraan memiliki banyak penyebab, dalam banyak kasus, hal ini dapat diselesaikan melalui perubahan legislatif dan kebijakan yang sederhana. Saya menyerukan kepada negara-negara di seluruh dunia untuk segera mengambil tindakan dan memastikan tidak ada yang tertinggal," kata kepala badan PBB untuk urusan pengungsi, Filippo Grandi.

Baca juga: PBB Galang Bantuan Rp18,8 Triliun untuk Tolong Warga Gaza dan Tepi Barat

Angka-angka tersebut muncul ketika UNHCR menandai ulang tahun kesembilan dari kampanye "IBelong" untuk masalah ini.

Dikatakan, bahwa pada 2023, Kenya, Kirgistan, Moldova, Makedonia Utara, Portugal, dan Tanzania telah mengambil langkah penting untuk mengatasi masalah tanpa kewarganegaraan, sementara Republik Kongo telah menjadi negara terbaru yang mengaksesi Konvensi Tanpa Kewarganegaraan.

Secara keseluruhan, 97 negara kini telah menjadi pihak dalam Konvensi 1954 yang berkaitan dengan Status Orang Tanpa Kewarganegaraan, dan 79 negara telah menjadi pihak dalam Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan.

"Kemajuan yang dicapai dalam memerangi keadaan tanpa kewarganegaraan adalah positif dan kami memuji negara-negara yang telah mengambil tindakan. Namun, hal tersebut tidaklah cukup," ujar Grandi, Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi.

"Dengan meningkatnya perpindahan paksa secara global, jutaan orang ditinggalkan di pinggiran, kehilangan hak asasi mereka, termasuk berpartisipasi dan berkontribusi pada masyarakat. Pengucilan ini tidak adil dan harus diatasi," tambahnya.

Baca juga: Konflik Israel-Palestina, Kegagalan PBB, dan Anarki Sistem Internasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com