Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipenjara Hampir 18 Tahun meski Tak Bersalah, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp 44,4 Miliar

Kompas.com - 19/08/2023, 12:17 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

WELLINGTON, KOMPAS.com - Pria Selandia Baru bernama Alan Hall yang dipenjara hampir 18 tahun karena pembunuhan yang tidak dilakukannya, akan mendapat kompensasi 4,9 juta dollar Selandia Baru (Rp 44,4 miliar).

Alan Hall dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 1986 setelah seorang pria tewas ditikam dalam perampokan rumah di Auckland.

Tidak ada bukti forensik yang mengaitkan Hall dengan TKP dan pelakunya dikatakan memiliki tinggi serta etnis berbeda dengannya, tetapi Hall tetap dinyatakan bersalah.

Baca juga: Kirim Surat Berisi Racun ke Donald Trump, Perempuan Kanada Dipenjara 22 Tahun

Hall kemudian dibebaskan bersyarat pada 1994, tetapi dipenjara lagi tahun 2012 karena melanggar persyaratan pembebasannya. Dia akhirnya dibebaskan sepenuhnya tahun lalu.

Mahkamah Agung Selandia Baru mengakui persidangan awal tidak adil dengan adanya strategi yang disengaja dan salah untuk mendapatkan hukuman.

MA juga menyebutkan bahwa Hall memiliki disabilitas intelektual, tetapi terus diinterogasi 20 jam tanpa kehadiran pengacaranya.

Baca juga: Kritik Kebijakan Raja di Facebook, Pria Maroko Dipenjara 5 Tahun

Menteri Kehakiman Selandia Baru Deborah Russell pada Jumat (18/8/2023) menyampaikan, Hall sudah menerima tawaran kompensasi sebesar 4,9 juta dollar Selandia Baru.

Pemerintah Selandia Baru "meminta maaf tanpa pamrih atas hukuman dan pemenjaraannya yang salah," kata Russell, dikutip dari kantor berita AFP.

"Saya mengakui permintaan maaf dan kompensasi tidak akan pernah bisa sepenuhnya memperbaiki ketidakadilan yang dialami Hall," tambah Russell.

Kepada media lokal, keluarga Hall mengaku lega perjuangan membersihkan namanya telah berakhir.

"Alan berusia 24 tahun saat ditangkap. Dia sekarang berusia 61 tahun," ujar keluarga.

Baca juga: Ikut Bertempur Lawan Ukraina, Pria Rusia Tak Dipenjara Meski Bunuh Istri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com