Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons WNI di Taiwan Setelah Zat Pemicu Kanker Ditemukan di Indomie

Kompas.com - 26/04/2023, 08:25 WIB
Irawan Sapto Adhi

Editor

Begitu juga dengan Indomie rasa ayam spesial dengan masa kedaluwarsa 7 Agustus 2023.

Dilansir dari media online di Taiwan, SETN.com, Mie Kari Putih Penang Alai terdeteksi memiliki kandungan etilen oksida sebesar 0,065 mg/kg dan 0,084 mg/kg di dalam kemasan saus.

Sedangkan Indomie rasa ayam spesial ditemukan etilen oksida dalam paket bumbu sebesar 0,187 mg/kg.

Baca juga: Taiwan Sebut Indomie Rasa Ayam Spesial Mengandung Zat Pemicu Kanker, Bos Indofood Buka Suara

Kendati tidak dijelaskan dalam laporan tersebut berapa standar etilen oksida yang diperbolehkan sesuai aturan negara setempat.

Yang pasti, kata Kepala Divisi Obat dan Makanan di Biro Kesehatan Taipei, Chen Yiting, besaran etilen oksida di dua produk mi instan itu tidak sesuai dengan standar kelonggaran residu pestisida yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan.

"Berdasarkan hukum telah diperintahkan untuk segera menarik [dua produk] itu dari rak dan pada saat yang sama produsen yang bertanggungjawab dapat dihukum denda kurang dari 200 juta yuan atau setara Rp431 miliar," ucap Chen Yiting seperti dilansir media online di Taiwan, SETN.com.

"Untuk operator akan diperintahkan untuk mengeluarkan produk yang melanggar dari rak dan menghancurkannya," tambahnya.

BPOM harus melakukan investigasi

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan Badan POM harus segera melakukan audit dan investigasi atas produk mi instan yang diproduksi PT Indofood tersebut.

Hal itu untuk memastikan apakah mi instan yang dijual di Taiwan juga beredar di Indonesia dan mengandung cemaran etilen oksida.

"Atau produk ekspor itu terjadi kontaminasi zat karsinogenik ketika diproduksi di Indonesia. Tapi BPOM harus pastikan apakah ini ekspor saja atau beredar di Indonesia?" imbuh Tulus Abadi kepada BBC News Indonesia, Selasa (25/4/2023).

Kalaupun nanti hasil audit Badan POM menyebutkan mi instan yang mengandung cemaran etilen oksida itu tidak ada di Indonesia, BPOM juga harus memastikan produk yang ada di dalam negeri aman dikonsumsi.

Baca juga: YLKI Minta BPOM Audit dan Investigasi Produk Indomie yang Ditarik Taiwan

Hingga saat ini Codex Alimentarius Commission (CAC) yang berada di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu etilen oksida (EtO) dan 2-Kloroetanol (2-CE).

Namun, pedoman yang diterbitkan organisasi tersebut pada tahun 2019 mengatakan apabila belum ada maksimum level dari suatu kontaminan, maka digunakan batas maksimum kontaminan sebesar 0,001 mg/kg atau 1 mikrogram/kg.

Setiap negara menerapkan aturan batas maksimum residu etilen oksida yang berbeda-beda.

Singapura, misalnya, menetapkan residu etilen oksida pada rempah-rempah tidak boleh melebihi 50 parts per million atau ppm. Sedangkan di Amerika Serikat batas maksimalnya 7 ppm dan di Uni Eropa 0,1 ppm.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com