Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

57 Tahun Ditahan, Iwao Hakamada, Napi Terlama yang Menunggu Hukuman Mati, Akan Sidang Ulang

Kompas.com - 15/03/2023, 15:34 WIB
BBC News Indonesia,
Aditya Jaya Iswara

Tim Redaksi

TOKYO, KOMPAS.com - Seorang pria Jepang yang menunggu hukuman mati selama lebih dari setengah abad akan menjalani persidangan ulang.

Iwao Hakamada, sekarang berusia 87 tahun, adalah orang terlama yang menunggu hukuman mati di dunia, menurut Amnesty Internasional.

Ia divonis mati pada 1968 atas tuduhan pembunuhan bosnya sendiri, termasuk istri dan kedua anaknya pada 1966.

Baca juga: Tetsuya Yamagami, Penembak Shinzo Abe, Terancam Hukuman Mati Digantung

Mantan petinju profesional itu mengakui perbuatannya setelah 20 hari interogasi. Selama itu pula ia mengaku mendapat penyiksaan. Ia kemudian mencabut pengakuannya di pengadilan.

Kelompok HAM mengkritik sistem hukum di Jepang di mana pembuktian sangat bergantung pada pengakuan, yang menurut mereka sering diperoleh polisi dengan paksaan.

Dalam persidangan ulang, majelis hakim akan memutuskan apakah DNA dari noda darah yang ditemukan pada pakaian yang diduga dipakai oleh si pembunuh cocok dengan Hakamada.

Tim kuasa hukumnya berpendapat bahwa bukti tersebut tidak benar, dan itu telah dibuat-buat.

Iwao Hakamada ditangkap dan dituduh merampok disertai pembunuhan majikan dan keluarganya di sebuah pabrik pengolahan kedelai di Shizuoka, bagian barat Tokyo pada 1966.

Korban ditemukan mengalami luka tusuk setelah kebakaran terjadi.

Pada 2014, Hakamada dibebaskan dari penjara dan diberikan kesempatan untuk persidangan ulang oleh pengadilan distrik. Dalam keputusannya, pengadilan menemukan bisa saja penyelidik (polisi) merekayasa bukti.

Namun, keputusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tokyo.

Setelah dikasasi, Mahkamah Agung kemudian meminta pengadilan tinggi untuk mempertimbangkan kembali, yang ditindaklanjuti bahwa sidang ulang semestinya dilanjutkan.

Hideko Hakamada berbagi senyum dengan pengacaranya di luar ruang persidangan.AFP via BBC INDONESIA Hideko Hakamada berbagi senyum dengan pengacaranya di luar ruang persidangan.
"Saya sudah menunggu hari ini selama 57 tahun, dan akhirnya tiba juga," kata Hideko, kakak Hakamada. Perempuan 90 tahun ini menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk kebebasan kakaknya.

"Akhirnya beban di pundak saya terangkat."

Pihak keluarga mengatakan, kesehatan mental Iwao Hakamada memburuk setelah puluhan tahun dipenjara.

Jepang adalah salah satu negara maju dengan demokrasi terbesar yang masih menerapkan hukuman mati, termasuk Amerika Serikat.

Baca juga: Malaysia Selangkah Menuju Penghapusan Hukuman Mati

Amnesty menyambut persidangan ulang ini sebagai "kesempatan yang telah lama tertunda untuk memperoleh keadilan".

"Hukuman Hakamada didasarkan 'pengakuan' yang dipaksakan dan ada keraguan yang serius tentang bukti lain yang digunakan untuk memberatkan hukumannya," kata Direktur Amnesty Internasional Jepang, Hideaki Nakagawa.

Namun, proses persidangan ulang bisa memakan waktu bertahun-tahun jika banding khusus diajukan pihak jaksa.

Pengacara telah memprotes sistem peradilan ini.

Kalangan praktisi hukum di Jepang juga menyambut baik putusan tersebut, tetapi menyerukan kepada jaksa penuntut untuk "segera memulai proses persidangan ulang tanpa mengajukan banding khusus ke Mahkamah Agung".

"Kita tak bisa menunda lagi untuk memulihkan Hakamada, yang telah berusia lanjut 87 tahun, dan mengalami penderitaan mental dan fisik setelah 47 tahun berada di dalam bui," kata Ketua Asosiasi Pengacara Jepang, Motoji Kobayashi.

Baca juga: Finalis MasterChef Ini Terancam Hukuman Mati karena Bunuh ART di Malaysia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com