Sejauh ini pihak Pemprov Bali belum mendata laporan dugaan turis asing yang bekerja secara ilegal. Tapi, Cok Ace menggambarkan sejumlah temuan kasus yang diduga terkait hal ini.
Pertama, kasus temuan warga asal Ukraina yang memiliki KTP Indonesia ilegal bernama Alexandre Nur Rudi, 37 tahun.
Saat ditangkap akhir Februari lalu, pria berinisial RK sempat bersikukuh sebagai warga Indonesia dengan panggilan Rudi.
"Ini sudah parah sekali sebenarnya, kalau sudah ada pemalsuan KTP sudah luar biasa sekali," kata Cok Ace.
Kasus lainnya, apa yang disebut Cok Ace sebagai pembuatan film tidak layak.
"Jadi ada dua kerugian kami. Secara ekonomi Indonesia dirugikan, secara pencitraan yang kita jaga selama ini juga dirugikan. Jadi tidak ada salahnya kita tertibkan lebih cepat lagi," kata mantan bupati Gianyar tersebut.
Selain itu, baru-baru ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi dan menangkal seorang Warga Negara Rusia berinisial SZ.
Tindakan tersebut diambil lantaran SZ menyalahgunakan izin tinggalnya, di mana kegiatan yang dilakukan oleh SZ tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali.
SZ mengiklankan jasa fotografinya melalui media sosial. Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Tinggal Terbatas Investor pada tanggal 27 April 2022," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Teddy Riyandi,Selasa (28/02).
Baca juga: Sergei Shoigu Sambangi Mariupol Ukraina, Kemenhan Rusia Ungkap Tujuannya
Pakar hubungan internasional, Teuku Rezasyah mengamati persoalan ini secara serius, karena menurutnya bisa berdampak terhadap minat turis dari negara lainnya. Indonesia dianggap tidak optimal menyelesaikan pelanggaran visa oleh warga asing.
"Bisa secara drastis mengurangi kedatangan wisatawan asing yang benar-benar ke Indonesia. Akibatnya target pariwisata kita tidak tercapai," kata Rezasyah.
Selain itu, keberadaan turis asing asal Rusia yang bekerja tidak sesuai visanya tak lepas dari faktor geopolitik perang Ukraina-Rusia. Bali, kata dia, merupakan lokasi yang paling aman untuk ditinggali dan menghindar dari wajib militer.
"Karena dari pada nanti ikut wajib militer dengan risiko kematian yang tinggi, mendingan gabung di luar negara Rusia kemudian kalau sudah bisa mendeteksi sejak dini kabur ke Bali," kata Rezasyah.
Peneliti senior hubungan internasional dari Strategic and International Studies (CSIS), Fitriani menilai turis yang bekerja ilegal di Bali bukan sekadar persoalan geopolitik.
"Tapi masalah perlunya penegakan hukum yang lebih kuat," kata Fitriani.
Laporan-laporan dugaan turis yang bekerja di Bali perlu diverifikasi terlebih dahulu.
"Mengenai orang asing yang bekerja menurunkan pendapatan warga lokal, ini menurut saya masalah pengaturan, bidang apa saja yang memperbolehkan orang asing bekerja dan memiliki bisnis, bagaimana aturannya, apakah harus bermitra dengan WNI misalnya," katanya.
Berdasarkan laporan Dinas Pariwisata Bali, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Pulau Dewata mencapai 2,1 juta jiwa selama 2022.
Jumlah turis asing didominasi dari Australia, India, Singapura, Inggris, Amerika dan Prancis.
Sementara wisatawan asal Rusia menyumbang 58.031 kedatangan atau sekitar 2,69 persen dari total turis yang datang ke Bali di tahun yang sama. Namun, jumlahnya terus meningkat setelah invasi Moskow ke Kiev meletus.
Di sisi lain, Ukraina menyumbang 7.466 kedatangan atau 0,35 persen dari total turis di Bali pada 2022.
Baca juga: Kanselir Jerman Jamin China Tak Akan Kirim Senjata ke Rusia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.