WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Gedung Putih memberikan waktu 30 hari kepada semua lembaga federal untuk menghapus TikTok dari semua perangkat pemerintah.
Aplikasi media sosial milik China itu semakin diawasi di Washington karena masalah keamanan.
Kantor Manajemen dan Anggaran menyebut pedoman yang dikeluarkan Senin (27/2/2023) itu sebagai langkah maju yang penting dalam mengatasi risiko.
Baca juga: Kanada Resmi Larang TikTok, Khawatir tentang Perlindungan Data Pengguna
Apalagi, seperti dilansir dari Associated Press, aplikasi ini dianggap bisa mengambil data pemerintah yang sensitif.
Beberapa lembaga, termasuk Kementerian Pertahanan, Keamanan Dalam Negeri, dan Negara, telah memberlakukan pembatasan.
Pedoman tersebut meminta seluruh pemerintah federal untuk mengikutinya dalam waktu 30 hari.
Gedung Putih sudah tidak mengizinkan TikTok di perangkat stafnya.
“Pemerintahan Biden-Harris telah banyak berinvestasi dalam mempertahankan infrastruktur digital negara kita dan membatasi akses musuh asing ke data Amerika,” kata Chris DeRusha, kepala petugas keamanan informasi federal.
“Panduan ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan Administrasi untuk mengamankan infrastruktur digital kami dan melindungi keamanan dan privasi rakyat Amerika,” tambahnya.
Pedoman tersebut pertama kali dilaporkan oleh Reuters.
Baca juga: Otoritas Uni Eropa Larang Staf Pakai TikTok, Khawatir Keamanan Siber
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.