KAMPALA, KOMPAS.com – Seorang wanita di Uganda dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Uganda membayar mantan tunangannya senilai 9,439 juta shilling Uganda atau sekitar Rp 38 juta.
Hukuman itu dijatuhkan karena si wanita memutus pertunangan padahal si pria sudah membiayai biaya kuliahnya.
Dilansir dari AFP, Sabtu (28/1/2023) si pria bernama Richard Tumwiine (64) yang merupakan pensiunan guru. Sedangkan si wanita bernama Fortunate Kyarikunda dan berusia 30 tahun.
Baca juga: Tunangan Jamal Khashoggi Marah karena Presiden Perancis Terima Kunjungan Pangeran MBS
Dalam dokumen pengadilan yang dilihat AFP, Kyarikunda mengatakan bahwa dia tidak bisa menikah dengan “pria tua”.
“Karena janji menikah tidak dipenuhi oleh tergugat sehingga merugikan penggugat, maka penggugat berhak mendapatkan penggantian,” bunyi putusan dari Hakim Charles Mukobi pada Kamis (26/1/2023) di Kanungu, Uganda.
Hakim mengatakan, Kyarikunda harus mengembalikan 9,439 juta shilling Uganda atau sekitar Rp 38 juta yang dihabiskan Tumwiine untuk biaya kuliah.
Baca juga: Jenazah Ditemukan Dekat Temuan Barang Milik Tunangan Selebgram Gabby Petito, Brian Laundrie
Pengadilan juga memerintahkan Kyarikunda untuk membayar 1 juta shilling (Rp 4 juta) sebagai ganti rugi umum kepada Tumwiine atas ketidaknyamanan dan penderitaan psikologis.
Dokumen pengadilan menyampaikan, Kyarikunda tidak mengajukan pembelaan atau menghadiri persidangan. Dia tidak bisa dihubungi oleh AFP untuk dimintai komentar.
Tumwiine mengatakan kepada AFP pada Jumat bahwa kasus tersebut telah meninggalkan luka permanen di hatinya.
Baca juga: Ada Tangan Mencurigakan, Brian Laundrie Tunangan Gabby Petito Diduga Sembunyi di Bawah Tanah
“Saya dicemooh oleh teman dan kerabat sebagai pria yang ditolak dan ditipu oleh seorang wanita yang mengganggu hidup saya,” ujar Tumwiine.
Namun, mantan mantan anggota Parlemen Pan-Afrika dari Uganda sekaligus aktivis hak perempuan terkemuka, Miria Matembe, mengecam putusan pengadilan tersebut dan menyebutnya sepihak.
Matembe mengatakan kepada AFP bahwa kasus tersebut merupakan kasus klasik tentang bagaimana sistem peradilan condong berpihak pada laki-laki.
Baca juga: Tunangan Khashoggi Mengutuk Pembelian Newcastle United oleh Konsorsium Arab Saudi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.