Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim AS Tolak Gugatan Pembunuhan Khashoggi ke MBS

Kompas.com - 07/12/2022, 18:01 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Hakim Amerika Serikat (AS) pada Selasa (6/12/2022) menolak gugatan terkait keterlibatan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) atas meninggalya jurnalis Jamal Khashoggi.

Wartawan AS-Saudi itu terbunuh pada 2018 di konsulat Arab Saudi di Turkiye. Intelijen AS sebelumnya menyimpulkan bahwa MBS telah memerintahkan pembunuhan tersebut.

Tetapi pemerintahan Presiden AS Joe Biden mengatakan bulan lalu bahwa posisi de facto penguasa Saudi di jabatan tinggi itu kebal dari tuntutan hukum.

Baca juga: AS Tetapkan MBS Kebal Atas Gugatan Pembunuhan Jurnalis Jamal Khashoggi

Apa kata hakim?

Hakim federal Washington DC John Bates mengatakan gugatan yang diajukan oleh tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz dan kelompok hak asasi jurnalis, membuat argumen yang "kuat" bahwa pangeran Saudi berada di balik pembunuhan itu.

Namun, Bates mengatakan dia tidak memiliki kekuatan untuk menolak posisi pemerintah AS dalam kasus tersebut.

 

Pemerintahan Biden tetap bertanggung jawab atas urusan luar negeri, termasuk dengan Arab Saudi, dan keputusan yang berlawanan terkait kekebalan bin Salman oleh pengadilan ini akan mengganggu tanggung jawab tersebut, kata hakim.

Baca juga: Tunangan Jamal Khashoggi Marah karena Presiden Perancis Terima Kunjungan Pangeran MBS

Bin Salman ‘‘kebal‘‘ di pengadilan AS karena posissinya sebagai kepala negara asing, karena ia ditunjuk sebagai Perdana Menteri Arab Saudi pada September.

MBS telah menjadi penguasa de facto kerajaan Arab Saudi selama beberapa tahun sebelum memperoleh jabatan perdana menteri di bawah ayahnya yang berusia 86 tahun, Raja Salman.

Bates mengatakan gugatan yang "kredibel", yang berdekatan dengan waktu penunjukan pangeran sebagai perdana menteri dan waktu rekomendasi pemerintah AS membuatnya merasa "gelisah."

Baca juga: Misteri Kematian Jamal Khashoggi yang Libatkan Pangeran Saudi

'Perjuangan kami untuk keadilan terus berlanjut'

Kelompok HAM Demokrasi untuk Dunia Arab Sekarang (Democracy for the Arab World Now/DAWN), yang didirikan Khashoggi, mengecam keputusan hakim itu.

Direktur eksekutif DAWN Sarah Leah Whitson mengatakan gugatan kelompok HAM itu hanya satu" dari upaya mereka untuk mendapat keadilan dan pertanggungjawaban atas pembunuhan Khashoggi "dan banyak kejahatan lain yang dilakukan pemerintah Saudi terhadap warganya sendiri.

"Perjuangan kami untuk keadilan terus berlanjut," tulisnya di Twitter, mengatakan bahwa DAWN sedang mencari kemungkinan tindakan hukum lainnya.

Baca juga: Soal Pembunuhan Jamal Khashoggi, Biden dan Pangeran MBS Saling Menyalahkan

Pada Oktober 2018, Khashoggi dibunuh oleh agen Saudi di konsulat Saudi di Istanbul, tempat dia pergi untuk mendapatkan surat-surat yang dia perlukan untuk menikahi Cengiz, seorang warga negara Turkiye.

Putra mahkota Saudi sebelumnya membantah memerintahkan pembunuhan Khashoggi.

Namun, dalam film dokumenter tahun 2021 oleh media PBS, MBS mengakui bahwa pembunuhan itu terjadi "di bawah pengawasan saya".

Khashoggi, kolumnis Washington Post, adalah pengkritik yang vokal terhadap pemerintah Saudi dan kebijakan putra mahkota.

Baca juga: Jalan di Depan Kedubes Arab Saudi di AS Akan Dinamai Jamal Khashoggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mungkinkah Uni Eropa Memutus Hubungan dengan Presiden Putin?

Mungkinkah Uni Eropa Memutus Hubungan dengan Presiden Putin?

Internasional
Meski Perundingan Berlangsung, Israel Tetap Serang Jalur Gaza

Meski Perundingan Berlangsung, Israel Tetap Serang Jalur Gaza

Global
Dinas Keamanan Ukraina Mengaku Gagalkan Rencana Pembunuhan Zelensky

Dinas Keamanan Ukraina Mengaku Gagalkan Rencana Pembunuhan Zelensky

Global
Mengenal Apa Itu Chloropicrin, Senjata Kimia yang AS Tuduh Rusia Pakai di Ukraina

Mengenal Apa Itu Chloropicrin, Senjata Kimia yang AS Tuduh Rusia Pakai di Ukraina

Global
Argentina Luncurkan Uang Kertas 10.000 Peso, Setara Rp 182.000

Argentina Luncurkan Uang Kertas 10.000 Peso, Setara Rp 182.000

Global
Majikan Ditemukan Meninggal, PRT Ini Sebut karena Bunuh Diri dan Diwarisi Rp 43,5 Miliar

Majikan Ditemukan Meninggal, PRT Ini Sebut karena Bunuh Diri dan Diwarisi Rp 43,5 Miliar

Global
Membaca Arah Kepemimpinan Korea Utara dari Lagu Propaganda Terbaru

Membaca Arah Kepemimpinan Korea Utara dari Lagu Propaganda Terbaru

Internasional
Apa Saja yang Perlu Diketahui dari Serangan Israel di Rafah?

Apa Saja yang Perlu Diketahui dari Serangan Israel di Rafah?

Global
AS Disebut Hentikan Pengiriman 3.500 Bom ke Israel karena Kekhawatiran akan Serangan ke Rafah

AS Disebut Hentikan Pengiriman 3.500 Bom ke Israel karena Kekhawatiran akan Serangan ke Rafah

Global
Rangkuman Hari Ke-804 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Dilantik untuk Periode Ke-5 | Ukraina Gagalkan Rencana Pembunuhan Zelensky

Rangkuman Hari Ke-804 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Dilantik untuk Periode Ke-5 | Ukraina Gagalkan Rencana Pembunuhan Zelensky

Global
Jepang Dinilai Joe Biden Xenofobia, Benarkah?

Jepang Dinilai Joe Biden Xenofobia, Benarkah?

Internasional
AS Optimistis Usulan Hamas Direvisi Lancarkan Gencatan Senjata di Gaza

AS Optimistis Usulan Hamas Direvisi Lancarkan Gencatan Senjata di Gaza

Global
6 Bulan Jelang Pilpres AS, Siapa Bakal Cawapres Trump?

6 Bulan Jelang Pilpres AS, Siapa Bakal Cawapres Trump?

Global
Kabinet Perang Israel Putuskan Lanjutkan Operasi di Rafah Gaza meski Dikecam Internasional

Kabinet Perang Israel Putuskan Lanjutkan Operasi di Rafah Gaza meski Dikecam Internasional

Global
Saat Protes Pro-Palestina oleh Mahasiswa Menyebar di Belanda, Jerman, Perancis, Swiss, dan Austria...

Saat Protes Pro-Palestina oleh Mahasiswa Menyebar di Belanda, Jerman, Perancis, Swiss, dan Austria...

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com