Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Presiden Argentina Dihukum 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Rp 1 Triliun

Kompas.com - 07/12/2022, 13:02 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber BBC

BUENOS AIRES, KOMPAS.com - Wakil Presiden Argentina Cristina Fernandez de Kirchner dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena korupsi dalam kasus yang menggemparkan negara Amerika Latin itu.

Dilansir dari BBC pada Rabu (7/12/2022), Fernandez dinyatakan bersalah karena "penipuan administrasi" atas pemberian kontrak pekerjaan umum kepada seorang teman.

Meski demikian, dia tidak mungkin menjalani hukuman penjara.

Pasalnya, Fernandez memiliki kekebalan karena peran pemerintahan yang masih dijabatnya. Dia juga diperkirakan akan meluncurkan proses banding yang panjang.

Baca juga: Cara Arab Saudi Merayakan Kemenangan Lawan Argentina

Putusan atasnya, juga membuat politisi wanita itu dilarang dari jabatan publik seumur hidup. Namun, dia akan melanjutkan perannya sebagai wakil presiden sementara kasusnya melalui proses di pengadilan yang lebih tinggi.

Jaksa menuntut hukuman penjara 12 tahun.

Fernandez mengatakan tuduhan terhadapnya bermotif politik.

Berbicara setelah vonis, dia menggambarkan dirinya sebagai korban "mafia peradilan", kantor berita Associated Press melaporkan.

Sebelum putusan, wanita berusia 69 tahun itu juga menuduh jaksa berbohong dan memfitnah dirinya.

Ini adalah pertama kalinya seorang wakil presiden dihukum karena kejahatan saat menjabat di Argentina.

Baca juga: Saat Pangeran MBS Bersorak Rayakan Kemenangan Timnas Arab Saudi atas Argentina…

Jaksa mengatakan Fernandez telah memimpin kemitraan yang melanggar hukum selama dia menjadi presiden Argentina dari 2007 hingga 2015.

Mereka juga menuduh dia membuat skema suap yang mengarahkan kontrak pekerjaan publik yang menguntungkan kepada temannya dengan imbalan suap.

Pengusaha Lazaro Baez, pemilik perusahaan konstruksi yang dituduh sebagai penerima manfaat utama dari skema tersebut, juga dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Dia telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara tahun lalu karena pencucian uang.

Sebelas orang lainnya diadili. Tujuh dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman antara tiga setengah dan enam tahun penjara, tiga dibebaskan dan satu kasusnya dibatalkan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com