NEW YORK, KOMPAS.com - Perusahaan real estate keluarga mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinyatakan bersalah atas kejahatan perpajakan.
Organisasi Trump dinyatakan bersalah atas semua tuduhan pada Selasa (7/12/2022) setelah dua hari pertimbangan juri di New York.
Bisnis ini terkait dengan mantan presiden, tetapi baik Trump maupun anggota keluarganya tidak diadili secara pribadi.
Baca juga: Perkembangan Kasus Tuduhan Pemerkosaan Donald Trump
Atas hasil persidangan ini, Trump bersumpah untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Trump mengaku "kecewa" dan sekali lagi menggambarkan kasus tersebut sebagai upaya untuk mencari-cari kesalahannya.
Dilansir dari BBC pada Rabu (7/12/2022), Perusahaan Trump dihukum karena memperkaya para eksekutif puncaknya dengan keuntungan-keuntungan yang tidak tercatat selama lebih dari satu dekade.
Tunjangan yang tidak dikenai pajak termasuk mobil mewah dan biaya sekolah swasta, kata jaksa penuntut.
Ada juga upaya mengelabui pungutan pajak dengan pencantuman gaji yang lebih rendah dari kenyataannya, untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh bisnis.
Perusahaan Trump diperkirakan akan menghadapi denda sekitar 1,6 juta dollar AS atau setara hampir Rp 25 miliar.
Selanjutnya, perusahaan tersebut mungkin juga akan menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pinjaman dan pembiayaan di masa mendatang.
Baca juga: FBI Grebek Rumah Trump, Ini 7 Kasus Hukum yang Tengah Dihadapi Mantan Presiden AS
Baca juga: Rapper Kontroversial Kanye West Calonkan Diri jadi Presiden AS, Minta Trump jadi Wakilnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.