MOSKWA, KOMPAS.com – Majelis Rendah Parlemen Rusia pada Kamis (24/11/2022) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang promosi LGBT kepada semua orang dari semua usia.
Di bawah RUU itu, setiap peristiwa atau tindakan yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan LGBT, termasuk melalui online, film, buku, iklan, atau di depan umum dapat dikenakan denda yang berat.
Denda bisa mencapai 400.000 rubel (Rp 103 juta) untuk individu dan hingga 5 juta rubel (Rp 1,2 miliar) untuk badan hukum.
Baca juga: Masjid di Berlin Jerman Kibarkan Bendera Pelangi untuk Dukung LGBT
Sedangkan untuk orang asing dapat menghadapi 15 hari kurungan dan pengusiran dari negara tersebut.
Para kritikus melihat aturan tersebut merupakan upaya untuk lebih mengintimidasi dan menindas kelompok LGBT di Rusia.
Sejauh ini, pihak berwenang menggunakan undang-undang yang ada untuk menghentikan pawai gay pride dan menahan sejumlah aktivis LGBT.
Anggota parlemen mengatakan, pihaknya membela moralitas di hadapan apa yang mereka anggap sebagai nilai-nilai dekaden "non-Rusia" yang dipromosikan oleh Barat.
Baca juga: Arab Saudi Sita Mainan Anak Warna Pelangi, Disebut Promosi LGBT
Di satu sisi, sejumlah aktivis hak asasi manusia menyampaikan bahwa langkah itu dirancang untuk melarang representasi kelompok minoritas seperti LGBT dalam kehidupan publik.
"LGBT hari ini adalah elemen perang hibrida. Dan dalam perang hibrida ini kita harus melindungi nilai-nilai kita, masyarakat kita, dan anak-anak kita," kata Alexander Khinstein, salah satu perancang RUU tersebut, bulan lalu.
LGBT Network, yang menawarkan bantuan hukum, menyebut RUU tersebut sebagai upaya untuk mempermalukan dan mendiskriminasi komunitas LGBT.
Baca juga: LGBT di AS Naik ke Angka Tertinggi Baru, 2 Kali Lipat Dibanding 2012
Di Rusia, TikTok didenda 3 juta rubel (Rp 777 juta) bulan lalu karena mempromosikan “video dengan tema LGBT”.
Sementara itu, regulator media Rusia meminta para penerbit untuk menarik semua buku yang berisi “propaganda LGBT” dari penjualan.
RUU tersebut perlu ditinjau oleh Majelis Tinggi Parlemen Rusia dan ditandatangani oleh Presiden Rusia Vladimir Putin sebelum diberlakukan.
Baca juga: Nasib LGBT Afghanistan di Tengah Pemerintahan Taliban
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.