Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Irak Selundupkan Manusia dari Indonesia ke Australia, 353 Meninggal saat Kapal Tenggelam

Kompas.com - 27/10/2022, 21:31 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

MELBOURNE, KOMPAS.com - Maythem Radhi, pria asal Irak yang membantu menyelundupkan manusia dari Indonesia ke Australia 20 tahun lalu, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam sidang Mahkamah Agung di Brisbane, Maythem dituduh sebagai bagian dari sindikat yang mengangkut lebih dari 400 pencari suaka dari Indonesia ke Australia dengan kapal nelayan pada Oktober 2001.

Namun kapal tersebut tenggelam, hanya beberapa jam setelah mulai berlayar.

Baca juga: Polisi Eropa Tangkap 8 Gembong Penyelundupan Manusia Bernilai Tinggi

Hanya 45 orang berhasil diselamatkan, sementara 353 orang meninggal di laut termasuk lebih dari 140 di antaranya adalah anak-anak.

Menurut pihak penuntut dalam persidangan, Maythem bukanlah "otak utama" dalam usaha penyelundupan manusia, dan seharusnya tidak diadili terkait tewasnya para pencari suaka.

Namun Maythem dituduh bertindak sebagai fasilitator penyelundupan manusia yang sudah dihukum sebelumnya, Abu Quassey.

Maythem dituduh membantu menyediakan transportasi, akomodasi, juga menerima uang biaya perjalanan dari para penumpang.

Baca juga: Seluk-beluk Penyelundupan Manusia dari Afghanistan ke Turki

"Keterlibatannya konsisten, terus menerus, dan betul-betul terlibat melakukannya," kata jaksa penuntut Chris Shanahan dalam persidangan.

Sebelumnya, Maythem, yang sekarang berusia 46 tahun, mengatakan tidak bersalah atas tuduhan mengorganisasi masuknya warga asing ke Australia.

Pengacaranya mengatakan tindakan kliennya tidak menunjukkan niat langsung untuk mempermudah masuknya para korban ke Australia.

"Yang dilakukannya tidak menimbulkan perbedaan sama sekali," kata Mark McCarthy.

Setelah mendengar keterangan saksi, termasuk penumpang yang berhasil selamat dari kapal, juri menyatakan Maythem bersalah Rabu kemarin (26/10/2022).

Baca juga: Penyelundupan Manusia, 22 Imigran Sembunyi Dalam Truk Pengaduk Semen

Dia tahu kapal itu tidak layak jalan

Menurut jaksa penuntut Chris Sanahan, motivasi Maythem dalam melakukan tindakannya adalah untuk mendapat keuntungan ekonomi.

Jaksa mengatakan meski tidak dihukum karena banyaknya korban yang meninggal, Maythem tidak berusaha menghentikan orang untuk menaiki kapal meski tahu jika kapal akan penuh sesak dengan penumpang.

"Dia sadar betul bahwa kapal tersebut tidak layak jalan," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com