Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Irak Selundupkan Manusia dari Indonesia ke Australia, 353 Meninggal saat Kapal Tenggelam

Kompas.com - 27/10/2022, 21:31 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

Jaksa mengatakan Maythem bekerja sama dengan seorang pria lain, Khaleed Daoed, yang sudah dijatuhi hukuman sembilan tahun di tahun 2005 karena membantu Abu Quassey.

Baca juga: 2 WN Pakistan di Soetta yang Palsukan Paspor Inggris Mengaku Tak Terkait Penyelundupan Manusia

Oleh karena itu jaksa meminta hukuman yang sama karena mereka "bertindak bersama-sama".

Dalam pembelaannya, pengacara Mark McCarthy mengatakan kliennya masih sangat muda ketika peristiwa terjadi dan juga bukan pihak yang penting dalam usaha penyelundupan, sehingga harus mendapat hukuman lebih rendah dari Khaleed Daoed.

"Ada perbedaan besar antara peran Khaleed Daoed dan peran Maythem Radhi," katanya.

Hakim Lincoln Crowley menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun bagi Maythem dengan masa hukuman tanpa bebas bersyarat selama 1.104 hari, yang sudah dijalaninya.

Baca juga: Alasan Sindikat Penyelundupan Manusia Pilih Indonesia untuk Transit

Hakim setuju jika Maythem bukanlah tokoh kunci dalam operasi tersebut, tapi apa yang dilakukannya adalah pelanggaran serius.

"Anda, demi keuntungan ekonomi, terlibat dalam usaha penyelundupan manusia yang mengeksploitasi mereka yang lemah," katanya.

"Anda terlibat dalam setiap tahanan dalam jaringan penyelundupan manusia di Indonesia," sambungnya.

Setelah dibebaskan Maythem kemungkinan besar akan dideportasi ke Selandia Baru, negara yang memberikannya status pengungsi pada 2008.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penyelundupan Manusia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com