Jaksa mengatakan Maythem bekerja sama dengan seorang pria lain, Khaleed Daoed, yang sudah dijatuhi hukuman sembilan tahun di tahun 2005 karena membantu Abu Quassey.
Baca juga: 2 WN Pakistan di Soetta yang Palsukan Paspor Inggris Mengaku Tak Terkait Penyelundupan Manusia
Oleh karena itu jaksa meminta hukuman yang sama karena mereka "bertindak bersama-sama".
Dalam pembelaannya, pengacara Mark McCarthy mengatakan kliennya masih sangat muda ketika peristiwa terjadi dan juga bukan pihak yang penting dalam usaha penyelundupan, sehingga harus mendapat hukuman lebih rendah dari Khaleed Daoed.
"Ada perbedaan besar antara peran Khaleed Daoed dan peran Maythem Radhi," katanya.
Hakim Lincoln Crowley menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun bagi Maythem dengan masa hukuman tanpa bebas bersyarat selama 1.104 hari, yang sudah dijalaninya.
Baca juga: Alasan Sindikat Penyelundupan Manusia Pilih Indonesia untuk Transit
Hakim setuju jika Maythem bukanlah tokoh kunci dalam operasi tersebut, tapi apa yang dilakukannya adalah pelanggaran serius.
"Anda, demi keuntungan ekonomi, terlibat dalam usaha penyelundupan manusia yang mengeksploitasi mereka yang lemah," katanya.
"Anda terlibat dalam setiap tahanan dalam jaringan penyelundupan manusia di Indonesia," sambungnya.
Setelah dibebaskan Maythem kemungkinan besar akan dideportasi ke Selandia Baru, negara yang memberikannya status pengungsi pada 2008.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penyelundupan Manusia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.