Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aung San Suu Kyi Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Kompas.com - 15/08/2022, 18:55 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

NAYPYITAW, KOMPAS.com - Pengadilan Myanmar yang sekarang dikuasai junta militer Myanmar dilaporkan telah menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun kepada Aung San Suu Kyi atas tuduhan korupsi pada Senin (15/8/2022).

Aung San Suu Kyi sendiri telah ditahan sejak para jenderal melakukan kudeta dan menggulingkan pemerintahannya pada 1 Februari 2021, mengakhiri periode singkat demokrasi di negara Asia Tenggara itu.

Sejak itu dia telah dipukul dengan serangkaian tuduhan, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, korupsi, dan penipuan pemilu.

Baca juga: Junta Myanmar Pindahkan Aung San Suu Kyi ke Sel Isolasi

Pemimpin perempuan terguling berusia 77 tahun itu pun bisa menghadapi beberapa dekade penjara jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.

“Aung Suu Kyi dijatuhi hukuman enam tahun penjara di bawah empat tuduhan anti-korupsi," kata seorang sumber yang meminta tak diungkap identitasnya, dilansir dari AFP.

Sumber itu menyebut Aung San Suu Kyi tampak dalam keadaan sehat dan tidak membuat pernyataan apa pun setelah hukuman terakhirnya,

Sosok perempuan yang pernah memenangkan Nobel perdamaian itu telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara sebelumnya karena korupsi, hasutan terhadap militer, melanggar aturan Covid-19, dan melanggar undang-undang telekomunikasi.

Wartawan telah dilarang menghadiri sidang pengadilan dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada media.

Kudeta tersebut memicu protes luas dan kerusuhan yang berusaha dihancurkan oleh militer dengan paksa.

Tindakan keras penggulingan oleh junta Militer Myanmar itu telah menyebabkan lebih dari 2.000 warga sipil tewas dan sekitar 17.000 orang ditangkap.

Baca juga: Junta Myanmar Akan Eksekusi Gantung Mantan Anggota Partai Aung San Suu Kyi

Aung San Suu Kyi dikurung di penjara

Aung San Suu Kyi telah menjadi wajah harapan demokrasi bagi Myanmar selama lebih dari 30 tahun.

Tetapi, hukuman enam tahun baru-baru ini berarti dia kemungkinan akan melewatkan pemilihan presiden yang menurut junta militer Myanmar akan diadakan tahun depan.

Pada Juni 2022, dia dipindahkan dari tahanan rumah ke penjara di ibu kota Naypyidaw, di mana persidangannya berlanjut di gedung pengadilan di dalam kompleks penjara.

Dia tetap dipenjara di ibukota, dengan hubungannya dengan dunia luar terbatas pada pertemuan pra-persidangan singkat dengan pengacara.

Banyak sekutu politiknya juga telah ditangkap sejak kudeta, dengan satu menteri utama dijatuhi hukuman 75 tahun penjara.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Dinyatakan Bersalah atas Kasus Korupsi, Dihukum 5 Tahun Penjara

Bulan lalu, junta militer Myanmar memicu kecaman internasional baru ketika mengeksekusi Phyo Zeya Thaw, mantan anggota parlemen dari partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) karena pelanggaran di bawah undang-undang anti-terorisme.

Suu Kyi mengetahui eksekusi tersebut pada sidang pra-persidangan, kata seorang sumber yang mengetahui masalah tersebut.

Tetapi, Aung San Suu Kyi disebut belum berbicara tentang masalah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Menhan Rusia Ingin Negara Sekutunya di Asia Tingkatkan Latihan Militer

Menhan Rusia Ingin Negara Sekutunya di Asia Tingkatkan Latihan Militer

Global
Korea Utara Tuduh AS Politisasi Masalah HAM

Korea Utara Tuduh AS Politisasi Masalah HAM

Global
Rangkuman Hari Ke-794 Serangan Rusia ke Ukraina: Warga Latvia Diminta Siapkan Tempat Berlindung | IOC Bicara Rusia dan Israel

Rangkuman Hari Ke-794 Serangan Rusia ke Ukraina: Warga Latvia Diminta Siapkan Tempat Berlindung | IOC Bicara Rusia dan Israel

Global
 Hubungan Sesama Jenis di Irak Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara

Hubungan Sesama Jenis di Irak Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara

Global
Video Detik-detik Sopir Mobil Gagalkan Penjabretan di Pinggir Jalan, Pepet Motor Pelaku

Video Detik-detik Sopir Mobil Gagalkan Penjabretan di Pinggir Jalan, Pepet Motor Pelaku

Global
Afrika Selatan Peringati 30 Tahun Apartheid, Kemiskinan Masih Jadi Isu Utama

Afrika Selatan Peringati 30 Tahun Apartheid, Kemiskinan Masih Jadi Isu Utama

Global
Polisi Bubarkan Perkemahan dan Tangkap 192 Demonstran Pro-Palestina di 3 Kampus AS

Polisi Bubarkan Perkemahan dan Tangkap 192 Demonstran Pro-Palestina di 3 Kampus AS

Global
[UNIK GLOBAL] Perempuan 60 Tahun Menang Miss Buenos Aires | Diagnosis Penyakit 'Otak Cinta'

[UNIK GLOBAL] Perempuan 60 Tahun Menang Miss Buenos Aires | Diagnosis Penyakit "Otak Cinta"

Global
Hamas Rilis Video 2 Sandera yang Desak Pemerintah Israel Capai Kesepakatan

Hamas Rilis Video 2 Sandera yang Desak Pemerintah Israel Capai Kesepakatan

Global
Hezbollah Tembakkan Peluru Kendali ke Israel

Hezbollah Tembakkan Peluru Kendali ke Israel

Global
Menlu Turkiye Akan Kunjungi Arab Saudi untuk Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Menlu Turkiye Akan Kunjungi Arab Saudi untuk Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Global
Vatikan dan Vietnam Akan Menjalin Hubungan Diplomatik Penuh

Vatikan dan Vietnam Akan Menjalin Hubungan Diplomatik Penuh

Internasional
New York Kembalikan 30 Artefak yang Dijarah ke Indonesia dan Kamboja

New York Kembalikan 30 Artefak yang Dijarah ke Indonesia dan Kamboja

Global
Salah Bayar Makanan Rp 24 Juta, Pria Ini Kesal Restoran Baru Bisa Kembalikan 2 Minggu Lagi

Salah Bayar Makanan Rp 24 Juta, Pria Ini Kesal Restoran Baru Bisa Kembalikan 2 Minggu Lagi

Global
Saat Jangkrik, Tonggeret, dan Cacing Jadi Camilan di Museum Serangga Amerika...

Saat Jangkrik, Tonggeret, dan Cacing Jadi Camilan di Museum Serangga Amerika...

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com