Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/07/2022, 17:01 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber Kyodo

TOKYO, KOMPAS.com – Mulai Kamis (7/7/2022), pelaku perundungan siber alias cyberbullying di Jepang bakal menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda yang lebih berat.

Sebelumnya, hukuman terhadap pelaku cyberbullying adalah penahanan selaman 30 hari dan atau denda kurang dari 10.000 yen (Rp 1,1 juta), sebagaimana dilansir Kyodo News.

Kini, selain hukuman penjara yang lebih panjang hingga satu tahun, pelaku cyberbullying juga bisa dikenakan denda hingga 300.000 yen (Rp 33 juta).

Baca juga: Dear Gen Z, Ketahui Aturan tentang Cyberbullying dan Cara Menghadapinya

Limitasi kasus cyberbullying yang diterima korban juga diperpanjang, dari yang semula satu tahun menjadi tiga tahun.

Sebelumnya, desakan untuk mengubah hukuman terhadap pelaku cyberbullying semakin kencang setelah seorang wanita bernama Hana Kimura bunuh diri pada Mei 2020 setelah menerima rentetan pesan kebencian di media sosial.

Hana Kimura merupakan pegulat profesional berusia 22 tahun dan salah satu pemeran dalam reality show Terrace House besutan Netflix.

Baca juga: Agar Tak Jadi Korban, Kenali Dulu Cara Menghindari Cyberbullying

Sebelum Kimura meninggal, dua pria di prefektur Osaka dan Fukui masing-masing didenda 9.000 yen (Rp 990.000) atas penghinaan yang mereka unggah tentang kepribadian Kimura.

Hukuman yang diterima dua pria tersebut dinilai banyak pihak terlalu ringan, yang menyebabkan dorongan agar hukuman pelaku cyberbullying diperberat.

Pada Oktober 2021, Dewan Legislatif Kementerian Kehakiman juga merekomendasikan Menteri Kehakiman Jepang Yoshihisa Furukawa bahwa hukuman terhadap pelaku cyberbullying harus lebih berat.

Baca juga: Tren Penggunaan Gawai Meningkat, Kenali Dampak Cyberbullying pada Anak

Pada Selasa (5/7/2022), Furukawa menuturkan dalam konferensi bahwa menerapkan hukuman yang lebih keras adalah hal yang urgen.

“Itu menunjukkan penilaian hukum bahwa (cyberbullying) adalah kejahatan yang harus ditangani dengan serius, dan bertindak sebagai pencegah,” kata Furukawa.

Dia juga menekankan bahwa langkah itu tidak akan bertindak sebagai pembatasan yang tidak dapat dibenarkan atas kebebasan berekspresi.

Baca juga: Agar Tidak Jadi Korban, Kenali Bentuk dan Cara Pencegahan Cyberbullying

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Kyodo
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pembebasan Sandera Masih Berjalan, Hamas-Israel Sepakat Perpanjang Gencatan Senjata

Pembebasan Sandera Masih Berjalan, Hamas-Israel Sepakat Perpanjang Gencatan Senjata

Global
Jual Krim Kulit Beracun di E-Commerce, Wanita Singapura Diamankan

Jual Krim Kulit Beracun di E-Commerce, Wanita Singapura Diamankan

Global
Empat Anggota BTS Akan Memulai Wajib Militer Pertengahan Desember

Empat Anggota BTS Akan Memulai Wajib Militer Pertengahan Desember

Global
Ini Respons Elon Musk saat Diundang Hamas ke Gaza Menyaksikan Pembantaian Israel

Ini Respons Elon Musk saat Diundang Hamas ke Gaza Menyaksikan Pembantaian Israel

Global
Rusia Batasi Akses Aborsi dengan Alasan Perubahan Demografi

Rusia Batasi Akses Aborsi dengan Alasan Perubahan Demografi

Global
Remaja Palestina Mengenang Kekerasan di Penjara Israel: Dihina, Ditendang, Diancam

Remaja Palestina Mengenang Kekerasan di Penjara Israel: Dihina, Ditendang, Diancam

Global
Menlu Retno di DK PBB: Saya Tak Paham 'Statement' Macam Apa yang Disampaikan PM Israel

Menlu Retno di DK PBB: Saya Tak Paham "Statement" Macam Apa yang Disampaikan PM Israel

Global
KBRI Singapura Gelar Diskusi Keamanan ASEAN di Bintan

KBRI Singapura Gelar Diskusi Keamanan ASEAN di Bintan

Global
Eks Menlu AS Henry Kissinger Meninggal pada Usia 100 Tahun

Eks Menlu AS Henry Kissinger Meninggal pada Usia 100 Tahun

Global
Ikuti Finlandia, Estonia Akan Tutup Perbatasan dengan Rusia

Ikuti Finlandia, Estonia Akan Tutup Perbatasan dengan Rusia

Global
Malaysia dan Indonesia Cari Teman untuk Lawan UU Deforestasi Uni Eropa

Malaysia dan Indonesia Cari Teman untuk Lawan UU Deforestasi Uni Eropa

Global
Rangkuman Hari Ke-644 Serangan Rusia ke Ukraina: Restu Turkiye untuk Swedia | Avdiivka Diberondong 1.000 Peluru

Rangkuman Hari Ke-644 Serangan Rusia ke Ukraina: Restu Turkiye untuk Swedia | Avdiivka Diberondong 1.000 Peluru

Global
[POPULER GLOBAL] Raja Malaysia dan Pangeran Monako Minum Cendol di Warung | Hamas Undang Elon Musk

[POPULER GLOBAL] Raja Malaysia dan Pangeran Monako Minum Cendol di Warung | Hamas Undang Elon Musk

Global
Rusia Tingkatkan Serangan ke Avdiivka Ukraina, Tembakkan 1.000 Peluru

Rusia Tingkatkan Serangan ke Avdiivka Ukraina, Tembakkan 1.000 Peluru

Global
Pemerintah Filipina dan Pemberontak Komunis Sepakat Lakukan Perundingan Damai

Pemerintah Filipina dan Pemberontak Komunis Sepakat Lakukan Perundingan Damai

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com