Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung AS Izinkan Warga Amerika Bawa Pistol di Tempat Umum

Kompas.com - 24/06/2022, 06:45 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Kamis (23/6/2022) mengeluarkan izin bagi warga AS untuk membawa pistol di tempat umum.

Keputusan ini membatalkan undang-undang New York yang berusia lebih dari satu abad, yang mengharuskan seseorang memiliki bukti pembelaan diri untuk mendapat izin sah membawa pistol secara tersembunyi di luar rumah.

Sebanyak lima negara bagian lainnya termasuk California dan Washington DC ibu kota negara memiliki undang-undang serupa, dan keputusan itu akan membatasi kemampuan pemerintah setempat membatasi orang membawa senjata api di tempat umum.

Baca juga: Dalam 4 Hari Ada 300 Penembakan di AS, 124 Korban Tewas dan 325 Luka-luka

Presiden AS Joe Biden dari Partai Demokrat mengecam keputusan itu dengan mengatakan, "Bertentangan dengan akal sehat dan Konstitusi, dan seharusnya sangat menyusahkan kita semua."

"Kita harus berbuat lebih banyak sebagai masyarakat--tidak kurang--untuk melindungi sesama warga Amerika," kata Biden dikutip dari AFP.

"Saya meminta orang-orang Amerika di seluruh negeri untuk membuat suara mereka didengar tentang keamanan senjata."

Meskipun banyak seruan untuk membatasi penggunaan senjata api setelah dua penembakan massal pada Mei, pengadilan memihak penggugat yang mengatakan bahwa Konstitusi AS menjamin hak untuk memiliki dan membawa senjata.

Putusan itu adalah yang pertama oleh pengadilan dalam kasus besar Amendemen Kedua sejak 2008. ketika memutuskan bahwa orang Amerika memiliki hak menyimpan senjata di rumah untuk membela diri.

Keputusan MA mengizinkan warga Amerika membawa pistol di tempat publik adalah kemenangan bagi kelompok Asosiasi Senapan Nasional (National Rifle Association/NRA).

Mereka membawa kasus tersebut bersama dua pria New York yang ditolak izin kepemilikan senjatanya.

Baca juga:

"Keputusan hari ini adalah kemenangan yang menentukan bagi pria dan wanita yang baik di seluruh Amerika dan merupakan hasil dari perjuangan selama beberapa dekade yang dipimpin NRA," kata wakil presiden eksekutif NRA Wayne LaPierre.

"Hak untuk membela diri dan membela keluarga serta orang yang Anda cintai tidak boleh berakhir di rumah Anda."

Akan tetapi, Gubernur New York Kathy Hochul menyebutnya sebagai hari yang kelam dan berjanji akan memberlakukan undang-undang pengendalian senjata.

"Sungguh keterlaluan bahwa saat meningkatnya kekerasan senjata secara nasional, Mahkamah Agung melanggar undang-undang New York yang membatasi orang membawa senjata tersembunyi," kata Hochul.

Sementara itu, Gubernur California Gavin Newsom menyebut keputusan Mahkamah Agung AS memalukan.

"Ini adalah keputusan berbahaya dari pengadilan yang bersikeras mendorong agenda ideologis radikal dan melanggar hak-hak negara untuk melindungi warga negara kita agar tidak ditembak mati di jalan-jalan, sekolah, dan gereja kita," twit Newsom.

Undang-undang New York pada 1913 menetapkan, masing-masing negara bagian memiliki hak untuk mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api.

Dikatakan bahwa untuk mendapat izin membawa pistol tersembunyi di luar rumah, pemohon harus menunjukkan alasan yang tepat dengan jelas bahwa itu diperlukan untuk membela diri.

Namun, pendukung hak membawa senjata api di AS mengatakan, UU New York melanggar Amendemen Kedua yang menyatakan bahwa hak orang untuk menyimpan dan membawa senjata tidak boleh dilanggar.

Baca juga: Kenapa di Amerika Sering Terjadi Penembakan Saat Musim Panas? Ini 3 Sebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com