Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji 14 Bulan Tak Dibayarkan, WNI di Arab Saudi Butuh Bantuan Presiden Jokowi

Kompas.com - 20/05/2022, 18:33 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Pendapatannya dari menjual bawang itu sayangnya belum bisa mencukupi untuk bisa membayar tagihan rumah dan tanggungan biaya lainnya.

Surat dari Kemenlu RI

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu RI pada 16 Februari 2022 telah mengeluarkan surat perihal Informasi Perkembangan Penanganan Kasus Hak Gaji WNI/PMI di Arab Saudii a.n. Sarindo Pakpahan.

Di dalam surat yang diterima Kompas.com dari Sarindo tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintah RI telah melakukan berbagai upaya untuk membantu WNI yang bersangkutan.

Ini termasuk Tim Pelayanan dan Pelindungan WNI (Tim Yanlin) KBRI Riyadh telah memberikan tawaran penunjukkan pengacara membantu penanganan kasus. Tapi, disebutkan bahwa Sarindo menolaknya.

Baca juga: Arab Saudi Umumkan Idul Fitri 2022 Jatuh pada Senin 2 Mei

Alasan Tim menawarkan penunjukkan pengacara adalah mengingat tuntutan hak ketenagakerjaan tersebut berkaitan dengan perusahaan yang telah dinyatakan pailit sehingga penyelesaikan kasus harus melalui Pengadilan Niaga dan akan terdapat sejumlah likuidasi asset yang perlu dilakukan sebelum perusahaan dapat membayar tuntuan hak ketenagakerjaan bagi Sarindo.

Selain itu, ada juga dijelaskan bahwa pada 31 Januari 2022, KBRI Riyadh telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kemenlu Arab Saudi untuk meminta bantuan penyelesaian hak-hak Sarindo yang telah memperoleh Putusan Mahkamah Ummaliyah dan Mahkamah Tanfidz ke instansi terkait.

Mengenai adanya surat ini, Sarindo mengaku telah memberikan tanggapan untuk dikirim ke Kemenlu RI.

Sarindo di antaranya menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menolak tawaran penunjukkan pengacara oleh Tim Yanlin KBRI Riyadh.

“Malahan sampai sekarang saya masih menunggu kabar dari Tim Yanlin KBRI Riyadh,” jelas dia.

Sarindo mengaku pada 23 Juni 2021, dirinya telah berkomunikasi dengan salah satu staf lokal KBRI Riyadh melalui WhatsApp (WA).

Dia menguhubungi staf lokal tersebut untuk menanyakan dan mengonfirmasi kepada petugas itu tentang ucapannya kepada anak Sarindo terkait biaya pengacara tidak akan dibebankan kepada dirinya.

Menurut dia, staf lokal di KBRI juga mengatakan KBRI akan menghubunginya.

Baca juga: 10 Produk Utama Ekspor Nonmigas Indonesia ke Arab Saudi, KBRI Riyadh Siap Gencarkan Promosi

“Setelah dua bulan ternyata tidak ada yang menghubungi saya seperti apa yang dikatakan staf lokal tersebut, saya beranggapan bahwa KBRI Riyadh tidak serius dalam menunjuk pengacara untuk kasus saya,” sebut dia.

Terkait pengiriman nota diplomatik kepada Kemenlu Arab Saudi pada 31 Januari 2022 oleh KBRI Riyadh, dia mengucapkan terima kasih atas tindakan itu.

Namun, dengan ini, dia justru bertanya, apakah kasusnya tersebut termasuk sangat berat sehingga KBRI Riyadh harus mengirimkan Nota Diplomatik sebanyak dua kali kepada Kemenlu Arab Saudi dalam kurun waktu 6 bulan.

Pada 15 Juli 2021, dia mengaku mendapat informasi melalui email yang menyatakan bahwa KBRI Riyadh juga pernah mengirim Nota Diplomatik berupa Nota Pengaduan untuk kasusnya.

“Jika memang berat, saya memohon dengan hormat, Bapak Presiden berkenan membantu agar saya diberikan perlindungan atas hak-hak saya yang belum terpenuhi,” ungkap dia.

Baca juga: Indonesia Siap Bantu Hijaukan Arab Saudi dalam Proyek Green Riyadh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com