Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Temukan Juga Fenomena Pengemis Palsu, Pura-pura Pakai Kruk hingga Eksploitasi Anak Gunakan Kursi Roda

Kompas.com - 25/04/2022, 09:58 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

RIYADH, KOMPAS.com – Fenomena pengemis palsu rupanya tidak hanya terjadi di Indonesia.

Di Tanah Air misalnya, belum lama ini terungkap ada pengemis palsu di Pekanbaru, Riau.

Di mana, Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru menangkap seorang pengemis yang berpura-pura lumpuh pada Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Sudah Boleh Menyetir, Perempuan Arab Saudi Kerja Jadi Sopir Taksi

Di Arab Saudi, Otoritas Keamanan di Mekah baru-baru ini telah menangkap sejumlah warga dan pelanggar yang kedapatan mengemis, termasuk dua di Masjidil Haram.

Dilansir dari Saudi Gazette, pihak berwenang di Mekah mengatakan telah menangkap seorang penduduk berkebangsaan India karena upayanya untuk memenangkan simpati jemaah di halaman Masjidil Haram dengan mengemis dan seorang pengunjung berkebangsaan Maroko yang mengemis tepat di sebelah Masjidil Haram.

Otoritas Keamanan di Mekah menyatakan bahwa daftar mereka yang ditangkap juga termasuk pelanggar berkebangsaan Yaman yang menggunakan kruk untuk menipu orang-orang bahwa dia memiliki disabilitas untuk mengemis.

Selain itu, seseorang telah tertangkap mengeksploitasi putranya yang masih kecil untuk mengemis dengan menempatkannya di kursi roda.

Anak itu ternyata dalam keadaan sehat.

Baca juga: Arab Saudi Tetapkan Kuota Haji 2022, Indonesia Terbanyak, Angola Paling Sedikit

Sanksi tegas untuk pengemis

Patut dicatat bahwa Arab Saudi mulai memberlakukan sanksi tegas untuk mencegah pengemis.

Negara itu telah mulai menangkap siapa saja yang mempraktikkan menjadi pengemis sesuai dengan undang-undang anti-pengemis yang melarang mengemis dalam segala bentuk dan manifestasinya di Kerajaan.

Pada awal bulan ini saja, Keamanan Publik Arab Saudi mengumumkan telah menangkap 3.719 pengemis di berbagai wilayah Kerajaan, selama periode 22 hingga 30 Maret.

Keamanan Publik  juga telah menyita uang yang telah mereka kumpulkan dan menyerahkannya kepada pihak berwenang.

Keamanan Publik Arab Saudi mengatakan bahwa inisiatif ini bertujuan melaksanakan kampanye yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam memerangi pengemis dalam segala bentuknya.

Keamanan Publik Arab Saudi telah mengonfirmasi bahwa siapa pun yang kedapatan mempraktikkan menjadi pengemis, atau siapa pun yang menghasut, menyetujui, membantu, atau mengelola pengemis dalam segala bentuknya akan menghadapi hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari setahun, atau denda tidak lebih dari 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp383 juta), atau keduanya.

Baca juga: Hanya dalam 9 Hari, Arab Saudi Berhasil Kumpulkan Amal Ramadhan Rp6,8 Triliun untuk Orang Susah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com