RIYADH, KOMPAS.com - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Kota Riyadh, Arab Saudi, Sarindo Pakpahan, 55, membutuhkan bantuan dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk menyelesaikan persoalan tunggakan gaji dan pesangon yang sedang dia hadapi di sana.
Sarindo sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan swasta lokal di Riyadh yang bergerak di bidang jasa Aircraft Ground Handling. Dia bekerja di perusahaan itu sejak 30 September 2012.
Di tengah jalan, perusahan tempatnya bekerja ternyata mengalami masalah. Hal itu membuat beberapa karyawan, termasuk Sarindo terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per 1 Mei 2019.
Sarindo menyesalkan setelah di-PHK, dia tak mendapatkan hak berupa gaji selama 14 bulan dan pesangon.
“Saya sekarang berharap persoalan saya dapat didengar oleh Presiden Jokowi dan berharap beliau bisa menolong saya untuk mendapatkan hak-hak saya,” jelas Sarindo kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Dia mengatakan hal itu karena selama ini telah mencoba berulang kali meminta bantuan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, tetapi belum juga membuahkan hasil.
Dia merasa dari 24 Juli 2019 sampai sekarang atau sudah hampir tiga tahun, tidak ada respons yang berarti terhadap permintaan perlindungan hukumnya dari KBRI.
Di mana, kata dia, KBRI Riyadh hanya menyarankannya untuk pulang saja ke Indonesia dan melimpahkan kasusnya kepada mereka.
Baca juga: Raja Salman dari Arab Saudi Dirawat di Rumah Sakit
Sarindo juga telah beberapa kali berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI untuk meminta pertolongan, namun hasilnya tidak jauh berbeda.
Tanpa pembayaran gaji 14 bulan dan pesangon, dia mengaku tak bisa membayar tanggungan rumah yang telah ditempatinya selama ini di Riyadh.
Sarindo tidak bisa meninggalkan kewajibannya tersebut begitu saja karena bisa berhadapan dengan masalah hukum di sana.
Sarindo juga belum bisa membayar hutang kepada tetangganya, termasuk membayar tagihan kartu kredit yang dia yakini tidak akan mengalami kendala ketika masih bekerja di perusahaanya dulu.
Sarindo juga khawatir bakal kesulitan melanjutkan hidup di Tanah Air apabila harus pulang ke Indonesia tanpa menerima gaji dan pesangon tersebut.
Karena mengalami masalah ini, kuliah anak-anak Sarindo yang kini berada di Indonesia pada akhirnya harus ditanggung juga oleh keluarga besarnya.
Baca juga: UAS Ditolak Masuk Singapura, Ini Hikmahnya bagi Penceramah dan Pemerintah Indonesia
Untuk bisa bertahan hidup di Arab Saudi, Sarindo dan istri sekarang membuat bawang goreng untuk dijual ke sebuah rumah makan di sana.
Pendapatannya dari menjual bawang itu sayangnya belum bisa mencukupi untuk bisa membayar tagihan rumah dan tanggungan biaya lainnya.
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu RI pada 16 Februari 2022 telah mengeluarkan surat perihal Informasi Perkembangan Penanganan Kasus Hak Gaji WNI/PMI di Arab Saudii a.n. Sarindo Pakpahan.
Di dalam surat yang diterima Kompas.com dari Sarindo tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintah RI telah melakukan berbagai upaya untuk membantu WNI yang bersangkutan.
Ini termasuk Tim Pelayanan dan Pelindungan WNI (Tim Yanlin) KBRI Riyadh telah memberikan tawaran penunjukkan pengacara membantu penanganan kasus. Tapi, disebutkan bahwa Sarindo menolaknya.
Baca juga: Arab Saudi Umumkan Idul Fitri 2022 Jatuh pada Senin 2 Mei
Alasan Tim menawarkan penunjukkan pengacara adalah mengingat tuntutan hak ketenagakerjaan tersebut berkaitan dengan perusahaan yang telah dinyatakan pailit sehingga penyelesaikan kasus harus melalui Pengadilan Niaga dan akan terdapat sejumlah likuidasi asset yang perlu dilakukan sebelum perusahaan dapat membayar tuntuan hak ketenagakerjaan bagi Sarindo.
Selain itu, ada juga dijelaskan bahwa pada 31 Januari 2022, KBRI Riyadh telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kemenlu Arab Saudi untuk meminta bantuan penyelesaian hak-hak Sarindo yang telah memperoleh Putusan Mahkamah Ummaliyah dan Mahkamah Tanfidz ke instansi terkait.
Mengenai adanya surat ini, Sarindo mengaku telah memberikan tanggapan untuk dikirim ke Kemenlu RI.
Sarindo di antaranya menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menolak tawaran penunjukkan pengacara oleh Tim Yanlin KBRI Riyadh.
“Malahan sampai sekarang saya masih menunggu kabar dari Tim Yanlin KBRI Riyadh,” jelas dia.
Sarindo mengaku pada 23 Juni 2021, dirinya telah berkomunikasi dengan salah satu staf lokal KBRI Riyadh melalui WhatsApp (WA).
Dia menguhubungi staf lokal tersebut untuk menanyakan dan mengonfirmasi kepada petugas itu tentang ucapannya kepada anak Sarindo terkait biaya pengacara tidak akan dibebankan kepada dirinya.
Menurut dia, staf lokal di KBRI juga mengatakan KBRI akan menghubunginya.
Baca juga: 10 Produk Utama Ekspor Nonmigas Indonesia ke Arab Saudi, KBRI Riyadh Siap Gencarkan Promosi
“Setelah dua bulan ternyata tidak ada yang menghubungi saya seperti apa yang dikatakan staf lokal tersebut, saya beranggapan bahwa KBRI Riyadh tidak serius dalam menunjuk pengacara untuk kasus saya,” sebut dia.
Terkait pengiriman nota diplomatik kepada Kemenlu Arab Saudi pada 31 Januari 2022 oleh KBRI Riyadh, dia mengucapkan terima kasih atas tindakan itu.
Namun, dengan ini, dia justru bertanya, apakah kasusnya tersebut termasuk sangat berat sehingga KBRI Riyadh harus mengirimkan Nota Diplomatik sebanyak dua kali kepada Kemenlu Arab Saudi dalam kurun waktu 6 bulan.
Pada 15 Juli 2021, dia mengaku mendapat informasi melalui email yang menyatakan bahwa KBRI Riyadh juga pernah mengirim Nota Diplomatik berupa Nota Pengaduan untuk kasusnya.
“Jika memang berat, saya memohon dengan hormat, Bapak Presiden berkenan membantu agar saya diberikan perlindungan atas hak-hak saya yang belum terpenuhi,” ungkap dia.
Baca juga: Indonesia Siap Bantu Hijaukan Arab Saudi dalam Proyek Green Riyadh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.