Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PM Inggris Sebut Putin sebagai Penjahat Perang

Kompas.com - 02/03/2022, 21:30 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber AFP

LONDON, KOMPAS.com - Perdana Menteri Inggris Boris Johnson pada Rabu (2/3/2022) menyebut Presiden Rusia Vladimir Putin sebagai penjahat perang.

Dilansir AFP, dia juga mendesak PBB untuk mengutuk invasinya ke Ukraina.

Komentar ini disampaikan di parlemen, di mana anggota parlemen memberikan tepuk tangan meriah kepada duta besar Ukraina yang hadir.

Baca juga: Nigeria Segera Mengangkut Ratusan Warganya yang Terjebak Pasca-Kabur dari Ukraina

Johnson mengenakan pin bendera Inggris-Ukraina, dan banyak anggota parlemen juga mengenakan pakaian berwarna biru dan kuning Ukraina.

"Apa yang telah kita lihat dari rezim Vladimir Putin, dalam penggunaan amunisi yang telah mereka jatuhkan pada warga sipil tak berdosa, dalam pandangan saya sudah sepenuhnya memenuhi syarat sebagai kejahatan perang," kata Johnson.

Para menteri Inggris telah memperingatkan bahwa Putin, kroni dan komandannya dapat menghadapi tuntutan di Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, yang telah membuka penyelidikan atas invasi tersebut.

Menjelang pemungutan suara oleh Majelis Umum PBB di New York, Johnson menambahkan: "Kami menyerukan kepada setiap negara untuk bergabung dengan kami dalam mengutuk Rusia dan menuntut agar Putin mengubah tanknya."

Baca juga: Pasukan Ukraina Bertempur di Kherson, Bantah Klaim Kota Telah Direbut Rusia

Johnson memperingatkan sanksi lebih lanjut jika serangan berlanjut, mengulangi slogan tiga kata baru: "Putin harus gagal".

"Dengan kepahlawanan rakyat Ukraina dan persatuan Barat, saya yakin dia akan gagal dan kami akan berhasil melindungi Ukraina," kata Johnson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Eks Bos Kripto Binance Changpeng 'CZ' Zhao Dihukum 4 Bulan Penjara

Eks Bos Kripto Binance Changpeng "CZ" Zhao Dihukum 4 Bulan Penjara

Global
Drone Ukraina Serang Kilang Minyak Rosneft Rusia di Ryazan

Drone Ukraina Serang Kilang Minyak Rosneft Rusia di Ryazan

Global
Serangan Rudal Rusia Tewaskan 3 Orang di Odessa Ukraina

Serangan Rudal Rusia Tewaskan 3 Orang di Odessa Ukraina

Global
Galon Air Jadi Simbol Baru Demonstran Pro-Palestina di Kampus AS

Galon Air Jadi Simbol Baru Demonstran Pro-Palestina di Kampus AS

Global
Pria Turkiye Tewas Ditembak Usai Tikam Polisi Israel di Yerusalem

Pria Turkiye Tewas Ditembak Usai Tikam Polisi Israel di Yerusalem

Global
Intelijen India Dilaporkan Sempat Menyusup ke Australia, Diusir pada 2020

Intelijen India Dilaporkan Sempat Menyusup ke Australia, Diusir pada 2020

Global
Polisi AS Tangkapi Pedemo Pro-Palestina di Universitas Columbia

Polisi AS Tangkapi Pedemo Pro-Palestina di Universitas Columbia

Global
Abu Vulkanik Erupsi Gunung Ruang Sampai ke Malaysia

Abu Vulkanik Erupsi Gunung Ruang Sampai ke Malaysia

Global
Saat Tentara Ukraina Kecanduan Judi Online, Terlilit Utang, dan Jual Drone Militer...

Saat Tentara Ukraina Kecanduan Judi Online, Terlilit Utang, dan Jual Drone Militer...

Global
Rangkuman Hari Ke-979 Serangan Rusia ke Ukraina: Rusia Jatuhkan Rudal ATACMS | Norwegia Percepat Bantuan ke Ukraina

Rangkuman Hari Ke-979 Serangan Rusia ke Ukraina: Rusia Jatuhkan Rudal ATACMS | Norwegia Percepat Bantuan ke Ukraina

Global
China Kirim 2 Panda Zhu Yu dan Jin Xi ke Kebun Binatang Madrid

China Kirim 2 Panda Zhu Yu dan Jin Xi ke Kebun Binatang Madrid

Global
Mengapa Rencana Serangan Darat Israel ke Rafah di Gaza Begitu Dikecam?

Mengapa Rencana Serangan Darat Israel ke Rafah di Gaza Begitu Dikecam?

Global
Jerman Sambut Baik Keputusan Ekspor Senjata ke Israel

Jerman Sambut Baik Keputusan Ekspor Senjata ke Israel

Global
AS Disebut Akan Turunkan Ganja ke Golongan Obat Berisiko Rendah

AS Disebut Akan Turunkan Ganja ke Golongan Obat Berisiko Rendah

Global
Trump Didenda Rp 146 Juta dan Diancam Dipenjara karena Langgar Perintah Pembungkaman dalam Kasus Uang Tutup Mulut

Trump Didenda Rp 146 Juta dan Diancam Dipenjara karena Langgar Perintah Pembungkaman dalam Kasus Uang Tutup Mulut

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com