Pada 2018, pemerintah Presiden Ashraf Ghani saat itu mengesahkan undang-undang yang secara eksplisit mengkriminalisasi hubungan seksual sesama jenis.
KUHP memasukkan bahasa yang tidak jelas yang secara luas ditafsirkan sebagai menjadikan hubungan sesama jenis sebagai tindak pidana.
Baca juga: [HOAKS] Video Taliban Menghancurkan Ribuan Ponsel di Afghanistan
Orang-orang LGBT yang diwawancarai telah mengalami banyak pelecehan karena orientasi seksual atau identitas gender mereka sebelum Taliban kembali berkuasa, termasuk kekerasan seksual dan pernikahan anak.
Tak hanya itu, mereka mengalami engusiran dari sekolah, pemerasan, dan outing.
Banyak yang terpaksa menyembunyikan aspek kunci identitas mereka dari masyarakat dan dari keluarga, teman, dan kolega demi keselamatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.